Pelaksanaan pemilihan Ketua RW 07 Kampung Cicadas, Kelurahan Pandeglang yang telah digelar pada 27 Juli 2025 lalu, terdapat kelemahan tidak adanya Tata tertib (Tatib) dalam pelaksanaan pemilihan secara demokrasi itu. Sehingga panitia tidak memiliki dasar hukum yang kuat ketika ada gugatan atau sanggahan dari para calon Ketua RW tersebut.

Muharni selaku Ketua Penyelenggara Pemilihan Ketua RW 07 Kampung Cicadas membenarkan hal tersebut, meski pun secara keseluruhan pelaksanaan berjalan aman dan lancar dengan suara tertinggi yaitu Entang Mulyana nomor urut 5 dari enam calon yang ada.

“Kami sebagai panitia menyadari adanya kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 07 Cicadas yaitu tidak dibuatkannya Tata Tertib yang menjadi dasar dan acuan panitia ketika ada sengketa,” ungkap Muharni saat dikonfirmasi media, Senin (18/08/2025).

BACA JUGA :  Lima Proyek di DPUPR Pandeglang Jadi Temuan BPK Senilai Rp.917 juta, Begini Reaksi Kadis PUPR?

Muharni menjelaskan, bahwa Tata tertib pemilihan Ketua RW itu penting dibuat untuk memastikan proses pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis. Tata tertib ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pembentukan panitia, tahapan pemilihan, hingga penentuan hasil.

“Tanpa tata tertib yang jelas, pemilihan bisa menjadi tidak teratur dan rawan sengketa. Ini kelemahan kami selaku panitia, sehingga banyak pengaduan atau adanya dugaan kecurangan dalam pemelaksanaan pemilihan, kami tidak bisa memutuskan,” terangnya.

Secara keseluruhan, lanjut Muharni, pihaknya telah membuat berita acara hasil pelaksanaan pemilihan itu, termasuk adanya pengaduan atau somasi dari berbagai kalangan masyarakat sudah dibuatkan laporannya dan telah disampaikan kepada Lurah Pandeglang tersebut.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Tinjau Jalan Poros Desa di Tangerang, Jadi Prioritas Program Bang Andra

“Kerena kesalahan panitia pemilihan yang tidak merumuskan, dan tidak menetapkan tata tertib dalam proses pemilihan ketua RW 07, sehingga tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat bahkan hasil pemilihan (27/07) kemarin diragukan keabsahannya,” ujarnya.

Muharni juga mengakui, dengan sempitnya waktu persiapan dan anggaran yang minim dalam proses pemilihan Ketua RW 07 Cicadas itu, menyebabkan kurangnya sosialisasi dan tidak menyebarkan undangan pencoblosan kepada warga yang dianggap merugikan masyarakat sehingga partisipasi dalam pemilihan dinilai rendah, dan hal itu yang menjadi dasar keberatan serta menimbulkan kecurigaan pada panitia tersebut.

“Berbagai dasar itu lah, dan untuk menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat RW Kampung Cicadas, panitia memutuskan agar diadakan pemilihan ulang berdasarkan Perbup nomor 36 tahun 2021,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Larang Study Tour Kecuali di Wisata Banten

Ia menambahkan, semua akan dikembalikan kepada keputusan dari Kelurahan Pandeglang maupun Kecamatan Pandeglang.

“Untuk selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kelurahan dan kecamatan, agar tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif di masyarakat,” pungkasya.

Diketahui bahwa berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, jumlah hak pilih RW 07 Kampung Cicadas Kelurahan Pandeglang kurang lebih 1700 hak pilih, sementara dalam pelaksanaan pemungutan suara di pemilihan Ketua RW berjumlah 670 pemilih yang melakukan pencoblosan, sehingga dinilai kurang mendapat legitimasi dari masyarakat. (Den)