Lima pekerjaan proyek pembangunan jalan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pandeglang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan anggaran senilai Rp.917 juta.
Terhadap temuan BPK tersebut, DPUPR Pandeglang telah menyurati para pihak kontraktor selaku pelaksana.
Hal itu disampaikan Kepada DPUPR Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat kepada media, Rabu (16/07/2025).
Menurut Asep Rahmat, bahwa untuk menindaklanjuti temuan BPK itu, pihaknya selain berencana akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang juga telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran tersebut.
“Saya sudah bersurat kepada para kontraktornya, dan juga sudah perintahkan PPK untuk menindaklanjuti kelebihan bayar itu,” ungkap Asep Rahmat.
Hingga saat ini, lanjut Asep Rahmat yang juga Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang itu mengaku belum menerima laporan resmi dari PPK terkait progres pengembalian dana oleh para kontraktor.
“Nanti saya tanya dulu ke PPK apakah sudah ada yang mengembalikan atau belum. Karena sejauh ini belum ada laporan,” ujarnya.
Asep Rahmat mengatakan, bahwa Dinas PUPR akan terus melakukan penagihan secara aktif. Jika para kontraktor tidak segera mengembalikan kelebihan bayar sesuai rekomendasi BPK, pihaknya tak segan-segan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan menggandeng Kejari Pandeglang tersebut.
“Para kontraktor itu wajib mengembalikan. Kalau tidak dilunasi dalam waktu yang wajar, kami akan bekerjasama dengan Kejaksaan,” katanya.
Namun terkait sanksi, lanjutnya, bahwa untuk saat ini belum ada rencana blacklist terhadap para kontraktor itu. Fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan pengembalian kerugian negara.
“Kalau soal blacklist belum, tapi mereka tetap wajib mengembalikan kelebihan pembayaran itu ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp917 juta dari lima proyek pembangunan jalan tahun 2024 yang dikerjakan oleh empat perusahaan kontraktor. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan item pekerjaan yang tidak sesuai volume dalam kontrak. Berikut rincian proyek-proyek yang menjadi temuan BPK:
– Ruas Jalan Pasar Rancaseneng–Leumijo, Kecamatan Cikeusik dengan Nilai kontrak: Rp8,81 miliar, Pelaksana: CV Putra Chibisoro (PCS)
– Ruas Jalan Babakan Sompok–Kadumadang dengan nilai kontrak: Rp13,6 miliar, Pelaksana: CV Mahatama Karya (MTK)
– Ruas Jalan Kadubungbang–Cimanuk, Kecamatan Cimanuk dengan nilai kontrak: Rp5,25 miliar, Pelaksana: CV Cendikiawan (CDK)
– Ruas Jalan Rumingkang–Pasirbatu dengan nilai kontrak: Rp1 miliar, Pelaksana: CV Cendikiawan (CDK)
– Ruas Jalan Pasirpanjang–Seti, Kecamatan Picung dengan nilai kontrak: Rp.4,72 miliar, Pelaksana: CV Tridaya (TDY). (Den)



