SERANG – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mensuspend sebanyak 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima dari BGN, 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disuspend diantaranya ada 8 di Kabupaten Lebak, 7 di Kabupaten Pandeglang, dan sisanya tersebar di wilayah lain yang ada di Provinsi Banten.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II pada Badan Gizi Nasional (BGN), Albertus Doni Dewantoro, mengatakan, bahwa penutupan sementara pada 20 SPPG di Banten ini dilakukan karena telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Penyebabnya melanggar SOP, seperti tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) hingga menu yang tidak sesuai,” kata Doni usai menghadiri acara Pemantauan standar gizi, keamanan pangan, dan penerima manfaat dalam penyelenggaraan program MBG di Banten, yang dilangsungkan di Aula DPUPR Banten, Selasa 28 April 2026.
Dikatakan Doni, pihaknya telah memberi waktu selama satu Minggu kepada sejumlah SPPG yang telah disuspend, untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Kita kasih kesempatan sekali. Misalnya, kalau dapurnya belum sesuai SOP maka harus diperbaiki hingga sesuai SOP, baru setelah itu bisa beroperasi kembali,” ungkapnya.
Doni juga menegaskan, bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan segan-segan untuk melakukan penutupan secara permanen apabila 20 SPPG tersebut kembali melanggar SOP.
“Tentunya, kalau masih terulang akan kita ajukan ke PPK untuk ditutup secara permanen. Namun, hingga saat ini baru SP2,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) setiap harinya menggelontorkan anggaran sebesar Rp 47.115.600.000, untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Banten.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Dadang Hendrayudha membenarkan, bahwa untuk memenuhi kebutuhan program MBG di Provinsi Banten, negara setiap harinya harus menggelontorkan anggaran sebesar Rp 47.115.600.000.
“Setiap hari kita sudah memberikan manfaat kepada 3.141.040 orang, berarti negara setiap hari harus mengeluarkan biaya itu kurang lebih Rp Rp, 47.115.600.000, dan biaya perbulannya (22 hari sekolah) Rp 1.036.543.200.000,” kata Dadang saat Dadang saat membuka acara Pemantauan standar gizi, keamanan pangan, dan penerima manfaat dalam penyelenggaraan program MBG di Banten, yang dilangsungkan di Aula DPUPR Banten, Selasa 28 April 2026.
Dikatakan Dadang, saat ini jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berdiri di Provinsi Banten ada sebanyak 2.064. Sementara yang sudah beroperasi ada sebanyak 1.084 SPPG.
“Jumlah penerima manfaat di Provinsi Banten sebanyak 3.141.040 orang, sementara jumlah SPPG yang sudah berdiri ada 2.064, dan yang baru beroprasi ada sebanyak 1.084 SPPG,” ungkapnya.
Menurut Dadang, keberadaan 2.064 dapur SPPG di Provinsi Banten mampuh membuka lapangan pekerjaan bagi 10 sampai dengan 20 persen warga Provinsi Banten yang masuk dalam desil 1 dan 2.
“Keberadaan ribuan SPPG ini mampuh membuka lapangan pekerjaan bagi kelompok keluarga yang masuk dalam desil 1 dan 2, sebanyak 20 persen,” tandasnya.

