SERANG, –Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Pandeglang sekaligus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Banten, H. Raki Jubaedi, SH, MH, angkat bicara terkait polemik aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah daerah.

Raki mengatakan aturan mengenai rangkap jabatan ASN dengan BPD bersifat situasional dan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak secara tegas melarang ASN, baik PNS maupun PPPK, menjadi anggota BPD. Namun, dalam praktiknya sejumlah pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang melarang rangkap jabatan tersebut guna menghindari konflik kepentingan.

BACA JUGA :  Libur Lebaran, Tarif Masuk Curug Goong Pandeglang Tetap Rp20.000

“Tidak ada larangan mutlak di tingkat pusat. Tetapi banyak daerah memiliki aturan tersendiri melalui Perda untuk menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan,” kata Raki kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Menurut dia, berdasarkan aturan kepegawaian dan sejumlah edaran dari Kementerian Dalam Negeri, ASN yang merangkap jabatan di pemerintahan desa kerap diminta memilih salah satu jabatan demi menjaga profesionalitas, netralitas, dan kinerja BPD.

Raki menuturkan anggota BPD pada dasarnya hanya menerima tunjangan atau insentif, bukan gaji pokok seperti ASN. Karena itu, beberapa daerah sebelumnya masih memperbolehkan ASN menjadi anggota BPD dengan syarat tidak mengganggu jam kerja sebagai aparatur negara.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat maupun ASN yang ingin memastikan legalitas rangkap jabatan tersebut agar memeriksa Perda setempat atau berkonsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di daerah masing-masing.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Diapresiasi atas Langkah Mediasi Kasus SMAN 1 Cimarga

Ia menambahkan, selama belum ada Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup), khususnya di Kabupaten Pandeglang, maka anggota BPD dinilai masih sah secara hukum merangkap sebagai ASN maupun PPPK karena BPD hanya menerima tunjangan, bukan penghasilan tetap (siltap).

“Kami mohon dengan hormat kepada semua media dan para wartawan agar tetap seimbang dalam pemberitaan terkait BPD,” pungkasnya. (Red)