SERANG, –Sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Baitul Ma’al Wat Tamwil (BMT) di Pengadilan Negeri Serang berlangsung ricuh. Puluhan korban mengamuk usai mendengar vonis terhadap terdakwa Sunohdi.

Sidang digelar di Ruang Sidang Chandra PN Tipikor Serang, Kamis (9/4/2026). Awalnya, persidangan berjalan kondusif. Namun suasana berubah tegang setelah majelis hakim membacakan putusan.

Ketua Majelis Hakim Rendra menyatakan terdakwa Sunohdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan serta penggelapan dana nasabah BMT sebesar Rp 9,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan,” kata Rendra dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

BACA JUGA :  Halalbihalal Lebak Memanas! Bupati Sentil Wabup ‘Mantan Napi’, Suasana Tegang

“Denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ujarnya.

Putusan tersebut langsung memicu kemarahan para korban. Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

Salah satu perwakilan korban, Aan, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Ia menyebut puluhan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Kami sangat kecewa, karena keputusan itu merugikan kami semua. Kerugian korban miliaran, tapi hukumannya hanya 2 tahun. Itu tidak adil,” ujar Aan.

Kuasa hukum korban, Andre Scondery, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ada sejumlah pasal yang tidak dimasukkan dalam putusan, seperti TPPU dan perbankan.

“Kami sangat kecewa karena pasal TPPU dan perbankannya dihilangkan. Yang ada hanya penggelapan, hukumannya hanya 2 tahun, sementara total kerugian korban mencapai Rp 30 miliar,” katanya.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Buka Pendaftaran Calon Pimpinan Baznas Periode 2025-2030

Andre memastikan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami pasti akan banding. Selain itu, kami juga akan mengajukan gugatan perdata,” tegasnya. (Red)