SERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong Provinsi Banten menjadi pilot project penerapan obligasi daerah di Indonesia. Skema ini dinilai bisa menjadi alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan.
Hal itu disampaikan Dimyati saat menghadiri sosialisasi obligasi daerah dalam Rapat Koordinasi Wilayah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) se-Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat (10/4/2026).
Menurut Dimyati, obligasi daerah dapat menjadi solusi untuk mendukung percepatan pembangunan, khususnya proyek infrastruktur yang membutuhkan pembiayaan besar tanpa harus menunggu kemampuan APBD.
“Pembangunan harus cepat karena menyangkut kepentingan masyarakat. Kalau lambat, dampaknya juga ke masyarakat. Karena itu obligasi daerah bisa menjadi salah satu alternatif pembiayaan,” ujar Dimyati.
Ia menegaskan, penerapan obligasi daerah tetap harus memperhitungkan kemampuan fiskal daerah serta masa jabatan kepala daerah. Pembangunan dalam satu periode, kata dia, perlu dirancang agar memberi dampak ekonomi yang cepat.
“Kalau pembangunan cepat, maka pendapatan juga lebih cepat masuk. Tapi kalau lambat, dampaknya juga lambat,” katanya.
Dimyati mencontohkan pembangunan jalan yang harus dilakukan secara utuh agar manfaatnya optimal. Jika dilakukan bertahap, hal itu justru bisa meningkatkan biaya logistik dan menghambat aktivitas ekonomi.
“Misalnya jalan yang dibutuhkan 10 kilometer, tapi baru terbangun 2 kilometer, tentu belum optimal,” jelasnya.
Ia berharap skema obligasi daerah dapat mempercepat penyelesaian proyek strategis sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Ia juga mendorong Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu daerah awal yang menerapkan skema tersebut, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal.
“Dengan percepatan pembangunan, biaya bisa ditekan, pendapatan meningkat, dan masyarakat ikut menikmati hasilnya. Setiap daerah tentu berbeda kapasitasnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten Adi Dharma mengatakan pihaknya mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penguatan akses keuangan, termasuk lewat instrumen pasar modal seperti obligasi daerah.
Menurutnya, pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada perbankan, tetapi juga bisa diperkuat melalui pasar modal dan industri jasa keuangan nonbank.
“Kami ingin memberikan pemahaman terkait pasar modal, khususnya obligasi daerah, agar menjadi alternatif pembiayaan pembangunan di daerah,” kata Adi.
Ia menjelaskan, instrumen pasar modal meliputi saham, reksa dana, dan obligasi. Dalam konteks pembangunan daerah, obligasi dapat dimanfaatkan untuk membiayai proyek strategis.
“Dana yang dihimpun dari masyarakat melalui obligasi akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan yang kemudian memberikan imbal hasil kepada investor,” ujarnya.
Adi menambahkan, obligasi daerah umumnya diterbitkan untuk membiayai proyek strategis dengan pengawasan ketat dari OJK guna memastikan transparansi dan keamanan investasi.
“Masyarakat yang membeli obligasi akan mendapatkan imbal hasil dengan tingkat bunga yang kompetitif,” pungkasnya. (Red)

