SERANG, –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menunda pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong kepatuhan pajak di kalangan pegawai pemerintah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly R Natakusumah, menegaskan ASN seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak. Karena itu, sanksi administratif berupa penundaan tukin dinilai sebagai langkah yang relevan guna meningkatkan disiplin.

“Pegawai Pemprov Banten wajib taat pajak. Jika dalam kurun waktu tertentu masih menunggak, maka tunjangan kinerjanya bisa tertahan,” kata Berly saat peresmian Gerai Samsat Bojonegara, Kabupaten Serang, Selasa (14/4/2026).

Ia menilai kondisi adanya ASN yang menunggak pajak cukup ironis. Pasalnya, ASN merupakan bagian dari wajib pajak yang semestinya patuh terhadap kewajiban tersebut.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pegawai Perempuan BPKAD Banten Kompak Kenakan Kebaya

“Ya semestinya ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat agar ta’at bayar pajak,” ujarnya. (Red)