SERANG – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Iwan Hermawan terjun langsung melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Kota Tangerang, pada Selasa 14 April 2026.

Dikatakan Iwan, bahwa pemantauan harga bahan pokok ini dilakukan sebagai tindaklanjuti dari adanya notifikasi merah soal harga bahan pokok di Kota Tangerang yang telah mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Hari ini kita turun langsung untuk mengecek harga di Pasar Anyar, yang sebelumnya masuk dalam notifikasi merah. Tentunya kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada kenaikan harga di wilayah lain yang ada di Provinsi Banten,” kata Iwan.

Menurut Iwan, pengecekan harga ini dilakukan sebagai langkah antisipasi guna menjaga stabilitas harga bahan pokok agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Distapang Banten Akan Gagas Program Budidaya Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di masyarakat,” ungkapnya.

Iwan juga menyampaikan, bahwa harga bahan pokok di Pasar Anyar saat ini masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski demikian, perlu dilakukan pengecekan secara berkala guna mencegah adanya praktik curang yang dilakukan oleh segelintir orang.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan secara intensif,” ujarnya.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi maupun penetapan harga, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Nataru 2025/2026

“Dengan adanya langkah pemantauan dan operasi pasar ini, diharapkan harga bahan pokok juga dapat stabil untuk Masyarakat di Provinsi Banten,” tandasnya. (Aldo Marantika)