SERANG, – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya setiap aparatur pemerintah memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat. Hal itu disampaikan saat menutup secara resmi Diklatpim Nasional Tingkat II Angkatan XVI Tahun 2025 di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten, Jumat (24/10/2025).

Dalam sambutannya, Dimyati menyampaikan bahwa seorang pemimpin harus mampu mengorganisir beban kerja, menggunakan anggaran secara efektif dan tepat sasaran, serta menyelesaikan persoalan dengan menjunjung tinggi kejujuran, dedikasi, dan komunikasi yang baik.

“Semua itu harus dimiliki dalam satu kesatuan. Kalau pintar saja, akan percuma jika tidak memiliki komunikasi yang baik. Sudah pintar, mempunyai komunikasi yang baik dan ahli dalam penyusunan anggaran, namun jika tidak memiliki jiwa kepemimpinan, itu juga percuma,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hadir di Acara Perwosi Award 2025 Cilegon, Wagub Dimyati: Kesehatan Jasmani dan Rohani Sangat Penting

Menurut Dimyati, Diklatpim II menjadi sarana penting untuk melatih dan meningkatkan berbagai aspek kepemimpinan tersebut. Program ini, kata dia, juga menumbuhkan kesadaran tentang bagaimana seorang pejabat harus memiliki kapasitas mumpuni dan mampu mengimplementasikan gagasan melalui Proyek Perubahan (Proper) yang telah disusun.

“Seorang pemimpin yang hebat adalah mereka yang mampu memberdayakan seluruh sumber daya manusia yang ada. Tidak bekerja sendiri, tetapi mampu mengoptimalkan kelebihan setiap SDM untuk menutupi kekurangannya,” kata Dimyati.

Sementara itu, Kepala BPSDMD Provinsi Banten Untung Saritomo menjelaskan, Diklatpim II Angkatan XVI dilaksanakan selama 107 hari, sejak 23 Juli hingga 24 Oktober 2025, dengan total peserta sebanyak 52 orang dari berbagai instansi.

BACA JUGA :  WITF NICE PIK 2 Akan Digelar di KEK Tanjung Lesung Pandeglang

“Peserta terdiri dari 29 orang dari Pemprov Banten, 18 orang dari kabupaten dan kota di Provinsi Banten, dua orang dari Kementerian Sosial, dua orang dari Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan satu orang dari Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya,” kata Untung.

Ia menambahkan, evaluasi peserta mengacu pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 2 Tahun 2023, yang meliputi evaluasi akademik 15 persen, pembelajaran lapangan 20 persen, produk aktualisasi kepemimpinan 50 persen, dan sikap perilaku 15 persen.

“Berdasarkan hasil evaluasi akhir, sebanyak 50 peserta dinyatakan lulus, sedangkan dua peserta lainnya ditunda kelulusannya dan diberi kesempatan remedial selama 20 hari kalender,” ujar Untung. (Red)

BACA JUGA :  Pemprov Banten Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Perluas Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan