PANDEGLANG, – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 sebesar Rp 3.360.078,06. Besaran tersebut naik 4,79 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang tercatat Rp 3.206.640,32.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Banten Andra Soni dan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan setelah melalui sejumlah rapat pembahasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang Mohamad Kabir membenarkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, keputusan gubernur telah diterbitkan dan akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

“UMK Pandeglang tahun 2026 resmi menjadi Rp 3.360.078,06 atau naik 4,79 persen,” terang Kabir saat dihubungi media, Rabu (24/12/2025).

Kabir menjelaskan, setelah UMK ditetapkan, pemerintah daerah hanya berwenang melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan. Sementara itu, pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMK menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.

BACA JUGA :  Warga Empat Komplek di Pandeglang Gelar Bukber Akbar di Masjid Al-Ikhlas

“Kami di daerah sifatnya hanya menghimbau. Untuk pengawasan dan sanksi, itu kewenangan provinsi,” kata dia.

Menurut Kabir, sejumlah perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah, kerap menyampaikan keberatan terhadap penerapan UMK dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan. Bahkan, sebagian mengklaim penerapan UMK berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja.

“Alasan klasiknya seperti itu. Tapi untuk menilai kemampuan perusahaan, ada mekanisme audit yang menjadi kewenangan pengawas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Perusahaan berskala besar di Pandeglang, kata Kabir, umumnya telah membayar upah sesuai UMK, bahkan di atas ketentuan.

“Perusahaan besar rata-rata sudah memenuhi UMK. Yang masih berat biasanya perusahaan kecil,” ucapnya.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Dorong Zakat Jadi Modal Usaha Produktif

Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Kabir menyebut hingga kini belum ditetapkan. Pembahasan baru dilakukan untuk beberapa sektor dan akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“UMSK masih dalam tahap kajian sektor. Belum ditetapkan besarannya,” pungkasnya. (Red)