EDUKASI

Sopir Truk Harus Tahu Pentingnya Pasang Stiker Reflektor

JAKARTA – Keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada keterampilan mengemudi, tetapi juga pada kelengkapan kendaraan. Salah satu yang kerap dianggap sepele, namun memiliki peran besar, adalah pemasangan stiker reflektor pada truk dan mobil box.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa stiker reflektor atau Alat Pemantul Cahaya (APC) wajib dipasang pada kendaraan angkutan barang, terutama dengan kapasitas besar. Aturan ini bertujuan meningkatkan visibilitas kendaraan, khususnya saat malam hari atau dalam kondisi minim pencahayaan.

Stiker reflektor bekerja dengan memantulkan cahaya dari lampu kendaraan lain, sehingga truk dapat terlihat dari jarak hingga sekitar 200 meter. Hal ini memberi waktu bagi pengendara di belakang untuk mengurangi kecepatan atau menghindar, sehingga risiko kecelakaan tabrak belakang bisa diminimalkan.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019. Dalam regulasi tersebut, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 7.500 kilogram diwajibkan menggunakan stiker berstandar internasional UNECE R104 dengan tanda “e-mark”.

Bagi sopir maupun pemilik armada yang mengabaikan aturan ini, sanksi tegas telah menanti. Mulai dari denda tilang hingga Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga gagal lulus uji berkala kendaraan atau KIR.

Tidak hanya itu, kendaraan yang tidak lolos uji KIR secara otomatis dilarang beroperasi di jalan raya. Kondisi ini tentu dapat menghambat aktivitas distribusi dan berdampak pada operasional usaha.

Adapun ketentuan warna stiker reflektor juga harus diperhatikan, yakni warna merah untuk bagian belakang kendaraan sebagai penanda lebar, serta warna kuning pada bagian samping sebagai penanda panjang kendaraan.

Pihak dinas perhubungan mengimbau para sopir truk dan pelaku usaha logistik untuk lebih peduli terhadap aspek keselamatan ini. Pemasangan stiker reflektor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan

redaksi

Recent Posts

Motor Security Klinik di Pandeglang Digasak Maling, Terekam CCTV

PANDEGLANG, –Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sepeda motor milik seorang…

10 jam ago

Cegah Balap Liar, Polda Banten Intensifkan Patroli di Jam Rawan

SERANG, –Polda Banten akan mengintensifkan patroli di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena balap liar.…

10 jam ago

Kodim 0601 Pandeglang Bangun Jembatan Gantung dan Sumur Bor untuk Warga

PANDEGLANG, –Kodim 0601 Pandeglang terus menunjukkan komitmennya membantu masyarakat dengan inovasi membangun sejumlah jembatan gantung…

11 jam ago

Buka Kejurda Sepakbola Mini, Wagub Dimyati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

SERANG, –Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendorong lahirnya atlet-atlet berprestasi melalui Kejuaraan Daerah…

1 hari ago

Rampak Bedug Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Warga Pandeglang

PANDEGLANG, –Kesenian Rampak Bedug resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik masyarakat Kabupaten Pandeglang.…

1 hari ago

Angka Melek Huruf Generasi Muda Banten Tembus 99,95 Persen

SERANG, –Angka Melek Huruf (AMH) generasi muda di Provinsi Banten mencapai 99,95 persen berdasarkan hasil…

1 hari ago