PANDEGLANG, – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dipastikan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2025. Kebijakan itu diambil karena kapasitas fiskal daerah dinilai belum memadai.
Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Opik, mengatakan sebanyak 5.211 PPPK penuh waktu pada tahun anggaran 2025 hanya akan menerima gaji pokok.
“Untuk tahun 2025, seluruh PPPK penuh waktu tidak mendapatkan TPP. Hanya mendapatkan gaji saja,” ujar Opik, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, Pemkab belum mampu mengalokasikan TPP bagi PPPK karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang masih rendah. Pada 2024, realisasi PAD hanya mencapai Rp207 miliar dari target Rp350 miliar.
Adapun untuk TPP aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS pada 2025, pembayaran hanya dilakukan selama enam bulan dan dengan nilai setengah dari besaran normal.
Opik menambahkan, untuk tahun anggaran 2026, pemberian TPP bagi PPPK belum dapat dipastikan. “Nanti saat penetapan APBD 2026 barulah dapat dijelaskan kondisi anggarannya,” katanya.
Regulasi TPP
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengaturan pemberian TPP bagi ASN di daerah. Mekanisme pemberian TPP harus mendapat persetujuan DPRD melalui pembahasan KUA-PPAS, sebagai bagian dari penyusunan APBD induk. Dengan demikian, kebijakan TPP memiliki landasan hukum dan masuk dalam perencanaan anggaran resmi.
Data Kepegawaian
Analis SDM Aparatur pada BKPSDM Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, menyampaikan jumlah PPPK penuh waktu saat ini mencapai 5.211 orang, hasil dari tiga tahap pengangkatan: 4.728 orang pada tahap pertama, 478 orang pada tahap kedua, dan 5 orang pada tahap ketiga.
Sementara itu, jumlah ASN berstatus PNS tercatat 7.489 orang pada 2025. (Red)



