PANDEGLANG, – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MFT (19), warga Kabupaten Lebak.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, S.H., mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami dari PPA Polres Pandeglang telah menerima laporan dan pengaduan dari orang tua korban terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan. Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Widianto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA :  Perpisahan dan Kenaikan Kelas MIS Ciherang Berlangsung Meriah, Ratusan Warga Hadir

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan terduga pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih dua bulan sebelum kejadian.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Labuan saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Terduga pelaku diduga datang ke rumah korban dan melakukan bujuk rayu hingga terjadinya tindak pidana tersebut.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban mengetahui kejadian tersebut, kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dalam keterangannya kepada pihak keluarga, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak satu kali.

“Dari keterangan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan satu kali. Saat ini seluruh keterangan masih terus kami dalami,” ujarnya.

BACA JUGA :  Turnamen Basket Tingkat Pelajar SLTP se-Pandeglang Diapresiasi, Rebut Piala Bupati Turnamen Basket tingkat pelajar yang memperebutkan Piala Bupati Pandeglang digelar perdana di GOR Cikupa Pandeglang diapresiasi berbagai kalangan Salah satunya yang disampaikan Rohman Hidayat salah seorang pemerhati Olah Raga Basket mengatakan, event turnamen Basket tingkat pelajar SLTP yang sepengetahuannya itu adalah merupakan ajang untuk mencari atlit berbakat menjadi tim kebanggaan Perbasi Kabupaten Pandeglang dan bisa membawa nama baik daerah di cabang olahraga basket tingkat pelajar baik SLTP se-Pandeglang tersebut. "Kami sebagai masyarakat memberikan apresiasi dan dukungan kepada Perbasi Kabupaten Pandeglang yang menggelar event pertama di laksanakan di GOR Cikupa Pandeglang itu, disamping untuk mempromosikan keberadaan GOR tersebut, juga untuk mencari atlit basket berbakat tingkat Kabupaten Pandeglang," tutur Rohman Hidayat kepada media, Selasa (05/08/2025) di sela-sela menyaksikan event tersebut. Menurut Rohman, semua komponen masyarakat harus memberikan apresiasi dengan digelarnya event bergengsi dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 80 dan ajang mempromosikan GOR Cikupa Pandeglang baru yang menjadi kebanggaan para atlit olah raga yang dapat digunakan sebagai sarana olahraga indoor tersebut. "Iya lah semua patut mengapresiasi dan mendukung hal-hal yang positif untuk kemajuan dunia olahraga di Pandeglang salah satunya Basket dan Futsal," katanya. Ia berharap, event turnamen Basket tingkat pelajar itu menjadi momentum untuk mencari atau merekrut atlit-atlit basket berpotensi untuk menjadi basket yang bisa diandalkan membawa harum daerah di kancah yang lebih besar. "Saya berharap Perbasi Pandeglang dapat memberikan kesempatan kepada atlit-atlit yang berbakat dan berpotensi melalui seleksi dalam event turnamen Basket. Sehingga para atlit dari berbagai wilayah kecamatan memiliki kebanggaan menjadi Tim Basket Tingkat Kabupaten," harapnya. Diketahui event turnamen Basket dan Futsal yang digelar oleh Perbasi Pandeglang bekerjasama dengan Disdikpora Kabupaten Pandeglang itu secara resmi dibuka oleh Bupati Raden Dewi Setiani yang diikuti 18 tim basket pelajar SLTP tersebut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 473 dan Pasal 415 tentang tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (Yus)