TANGERANG – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial A (33), oknum guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua mencurigai perubahan perilaku anaknya yang tiba-tiba enggan mengaji selama beberapa hari. Saat didesak, korban akhirnya mengaku mengalami dugaan tindakan asusila.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan bahwa laporan resmi diterima pada 24 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Setelah ditanya, korban menangis dan mengungkap telah mengalami dugaan kekerasan seksual,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jumlah korban tidak hanya satu orang. Sedikitnya empat remaja berusia 15 hingga 16 tahun diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk meyakinkan korban. Ia menggunakan dalih ritual spiritual dengan alasan menghilangkan gangguan makhluk halus dari dalam tubuh korban.
“Modusnya dengan alasan membersihkan jin,” kata Indra.
Selain itu, tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami. Polisi menduga perbuatan tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Setelah sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pakuhaji saat bersembunyi di rumah kerabatnya. Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

