SERANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, M. Ali Syeh Banna, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, penyelundupan handphone ilegal, hingga praktik pungutan liar di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan ikrar anti narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar sebagai langkah nyata membangun lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.

Dikatakan Ali, penandatanganan ikrar ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk keseriusan seluruh jajaran dalam memerangi berbagai pelanggaran yang dapat merusak tatanan organisasi.

“Permasalahan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta pungutan liar merupakan isu serius yang harus diberantas secara menyeluruh karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menghambat keberhasilan program pembinaan,” kata Ali kepada awak media, Selasa 21 April 2026.

BACA JUGA :  Emak-emak di Pandeglang Mengeluh Harga Beras Melonjak Naik

Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik tersebut di lingkungan pemasyarakatan.

“Seluruh jajaran harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan memastikan Pemasyarakatan tetap bersih serta dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan seluruh jajaran agar menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

“Melalui penandatanganan ikrar ini, diharapkan sebagai komitmen yang telah diucapkan tidak hanya berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tandasnya.