SERANG, – Konsolidasi organisasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Banten memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ABPEDNAS resmi menerbitkan mandat penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD ABPEDNAS Banten. Ketua tim penerima mandat, Dr. H. M. Ali Hanafiah, menargetkan agenda tersebut digelar pada awal November 2026.

Mandat itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP ABPEDNAS Nomor 268/SK/DPP-ABPEDNAS/X/2026 yang ditetapkan di Jakarta, 27 Oktober 2026. Melalui keputusan tersebut, DPP menunjuk delapan orang untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musdalub sekaligus membentuk kepengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa bakti 2025–2030.

Penerbitan mandat ini bukan tanpa alasan. DPP ABPEDNAS melakukan evaluasi terhadap kinerja kepengurusan DPD ABPEDNAS Banten dan menilai pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi di tingkat provinsi belum berjalan optimal.

DPP pun menekankan pentingnya menjaga kesinambungan organisasi, menegakkan disiplin, serta merespons dinamika dan aspirasi pengurus daerah melalui mekanisme Musdalub.

Tim penerima mandat dipimpin Dr. H. M. Ali Hanafiah, S.H., S.E., sebagai ketua, didampingi Nasrullah sebagai wakil ketua. Posisi sekretaris dipercayakan kepada Slamet Pudja Raharjo, S.Ip., M.Si., sedangkan bendahara dijabat Dr. Jamaludin, M.Pd., dengan Moh. Ramadhan Ibnu Maulana sebagai wakil bendahara.

BACA JUGA :  Rumah Singgah Yayasan RC Badak Dapat Bantuan Renovasi dari Komisi IV DPRD Pandeglang

Adapun tiga anggota tim lainnya adalah M. Nasrudin, S.Kom., M.M., Euis Widyaningrum, M.Si., dan Edwin Ligar Jatnika.

Tim tersebut mendapat tugas menyiapkan dan menyelenggarakan Musdalub sesuai ketentuan organisasi, membentuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan PAW, serta berkoordinasi dengan DPP ABPEDNAS dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Hasil Musdalub beserta susunan kepengurusan PAW selanjutnya wajib disampaikan kepada DPP untuk diproses melalui penerbitan surat keputusan pengangkatan dan pengukuhan. Mandat berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga terbitnya SK pengangkatan pengurus PAW, dengan batas waktu paling lama 90 hari.

Ali Hanafiah: Awal November Harus Siap

Ketua tim penerima mandat, Dr. H. Ali Hanafiah, menyambut kepercayaan DPP ABPEDNAS dengan menyatakan kesiapan untuk segera bergerak. Ia menegaskan, persiapan Musdalub akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan organisasi.

“ Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum DPP ABPEDNAS atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada saya sebagai Ketua Karateker DPD ABPEDNAS Provinsi Banten. Insyaallah, mandat ini akan segera kami tindak lanjuti dengan mempersiapkan Musdalub sesuai ketentuan organisasi. Kami menargetkan pelaksanaannya pada awal November 2026,” ujar Ali.

BACA JUGA :  Lebak Ngebut! Ratusan Titik Koperasi Merah Putih Sudah Dibangun, Enam Tuntas 100 Persen

Menurut Ali, Musdalub tidak boleh sekadar menjadi agenda pergantian pengurus. Lebih dari itu, forum tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi internal dan menyatukan kembali seluruh elemen ABPEDNAS di Banten.

Karena itu, pihaknya akan mengedepankan kebersamaan serta membuka ruang keterlibatan seluruh elemen yang memiliki komitmen terhadap kemajuan organisasi.

Ali juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung terselenggaranya Musdalub. Ia berharap seluruh jajaran organisasi dapat menjaga suasana kondusif agar proses konsolidasi berlangsung tertib, demokratis, dan sesuai aturan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga Musdalub ABPEDNAS Provinsi Banten dapat segera terselenggara. Kami berharap seluruh elemen organisasi dapat bersama-sama menyukseskan agenda ini demi kebaikan dan kemajuan ABPEDNAS ke depan,” katanya.

Ali menegaskan, soliditas organisasi menjadi salah satu kunci agar ABPEDNAS dapat menjalankan perannya secara optimal. Kepengurusan yang terbentuk nantinya diharapkan mampu memperkuat koordinasi dengan DPP sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa.

“Kami ingin Musdalub ini menjadi momentum untuk menyegarkan organisasi, memperkuat konsolidasi, dan menyatukan kembali seluruh elemen ABPEDNAS Banten. Yang terpenting adalah bagaimana organisasi ini semakin solid, berjalan sesuai aturan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa di Provinsi Banten,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wakil Ketua Forum CSR Angkat Bicara soal Tupoksi, Tegaskan Siap Antikorupsi

Ia berharap, penguatan organisasi tersebut juga berdampak pada optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Muhsinin Dilantik Mei 2025

Sebelumnya, DPP ABPEDNAS menetapkan Muhsinin sebagai Ketua DPD ABPEDNAS Banten. Muhsinin, yang aktif sebagai anggota DPRD, dilantik bersama jajaran pengurus lainnya pada 19 Mei 2025 di Pondok Pesantren Al Muhsinin, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pelantikan tersebut dilakukan setelah kepengurusan dikukuhkan oleh Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama.

Kini, sekitar 17 bulan setelah pelantikan tersebut, DPP ABPEDNAS menerbitkan mandat penyelenggaraan Musdalub pada 27 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari proses penataan kembali kepengurusan DPD ABPEDNAS Banten melalui mekanisme PAW untuk masa bakti 2025–2030.

Dengan tenggat mandat maksimal 90 hari dan target pelaksanaan pada awal November, tim penerima mandat kini memiliki agenda untuk segera menyiapkan forum yang diharapkan menjadi titik awal penguatan kembali organisasi ABPEDNAS di Provinsi Banten. (Red)