PANDEGLANG, – Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten, menetapkan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Karsidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada 23 Desember 2025 di Ruang Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Banten.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Karsidi.

Penyidik juga telah mengirimkan tembusan surat penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pandeglang akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Selain itu, berkas perkara tahap I tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Penyidik juga mengajukan permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Diapresiasi atas Langkah Mediasi Kasus SMAN 1 Cimarga

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Nanang Suherman bin almarhum Umarsani melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/219/XII/RES.3.3/2025/Satreskrim tertanggal 30 Desember 2025.

Surat tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf ke alamat Kampung Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi.

Namun demikian, belum diketahui apakah tersangka telah dilakukan penahanan atau belum.

Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut. (Red)