PANDEGLANG, –Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, membantah keras isu yang menyebut uang kas daerah senilai puluhan miliar rupiah hilang atau raib. Ia memastikan kondisi kas daerah tetap aman dan seluruh pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Gimas, tudingan adanya uang kas daerah yang hilang tidak berdasar. Sebab, seluruh laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya, Pandeglang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya.

“Tidak ada bahasa hilang karena semua pertanggungjawaban keuangan daerah telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan predikat WTP. Semua sudah dapat dijelaskan secara terbuka. Catatan dari BPK lebih bersifat pengendalian internal dan tertib administrasi, bukan karena ada uang yang harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Gimas kepada wartawan, Rabu (8/7/2026) usai RDP dengan Banggar DPRD Pandeglang.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Andra Soni Pastikan Tidak Ada Pungutan Sekolah Gratis

Ia menjelaskan, persoalan yang terjadi bukan karena adanya dana yang hilang, melainkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 tidak tercapai. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memenuhi berbagai belanja prioritas, termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Untuk menjaga likuiditas kas, Pemkab Pandeglang menggunakan sisa saldo Dana Terikat yang tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), salah satunya yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG). Menurut Gimas, langkah tersebut dibolehkan sesuai ketentuan dengan syarat dana itu harus dialokasikan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Ia mengungkapkan, sisa Dana Terikat hingga akhir Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp37 miliar telah dialokasikan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, masih terdapat saldo Dana Terikat sekitar Rp26 miliar yang wajib dikembalikan ke program dan kegiatan sesuai peruntukannya melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA :  Ramai Diperbincangkan! Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Hal Lumrah

“Jadi apabila ada yang mengasumsikan dana itu hilang, itu tidak benar. Saldo Dana Terikat digunakan untuk membiayai belanja prioritas dan secara aturan memang diperbolehkan, dengan ketentuan harus dianggarkan kembali sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Gimas menambahkan, DAU Specific Grant berbeda dengan DAU reguler. Jika DAU reguler bersifat block grant sehingga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah, DAU Specific Grant hanya diperuntukkan bagi program prioritas nasional yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Kebijakan tersebut, lanjutnya, telah diterapkan Kementerian Keuangan sejak 2023.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut uang kas daerah hilang. Menurutnya, yang terjadi adalah penurunan likuiditas akibat realisasi PAD yang tidak mencapai target. Kondisi itu membuat pemerintah daerah memanfaatkan saldo Dana Terikat yang masih tersedia di RKUD untuk memenuhi kebutuhan belanja yang mendesak.

BACA JUGA :  Wagub Banten Dukung Penuh Acara Ngadu Bedug, Resmi Masuk KEN Kemenpar

Atas kondisi tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah mengembalikan alokasi Dana Terikat ke program yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berikutnya sebagai bagian dari penguatan pengendalian internal dan penataan administrasi pengelolaan kas daerah.

“Kita kembalikan ke posisi semula melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk mendanai program yang telah direncanakan. Jika belum dapat dipenuhi pada tahun ini, tentu akan kembali menjadi catatan BPK pada pemeriksaan berikutnya,” pungkas Gimas. (Red)