PANDEGLANG, –Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial HD (46) yang diduga mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangan pelaku, polisi menyita uang yang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
HD ditangkap di Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (6/7/2026). Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi uang palsu.
“Benar, Satreskrim mengamankan terduga pelaku pengedar uang palsu berinisial HD di Terminal Kadubanen,” kata Robert kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (8/7/2026).
Menurut Robert, uang yang diduga palsu itu ditemukan di dalam tas plastik hitam yang dibawa pelaku. Uang tersebut diduga akan dijual dan belum sempat diedarkan.
“Uang itu ditemukan di dalam tas plastik hitam. Rencananya akan dijual kepada seseorang dan belum sempat diedarkan,” ujarnya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memeriksa keaslian uang tersebut. Pemeriksaan dilakukan menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang, serta menggunakan alat sinar ultraviolet.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut diragukan keasliannya,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, HD diketahui merupakan residivis kasus peredaran uang palsu. Bahkan, pelaku baru sekitar 10 hari bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Betul, pelaku merupakan spesialis uang palsu dan baru keluar dari lapas sekitar 10 hari,” kata Robert.
Polisi masih memburu pemasok uang palsu tersebut. Berdasarkan pengakuan HD, uang itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik.
“Dia mendapatkannya dari seseorang. Identitas pemasoknya masih kami dalami dan saat ini masih dalam pencarian,” tuturnya.
Robert mengatakan transaksi uang palsu itu menggunakan sistem perbandingan 1 banding 3. Artinya, untuk memperoleh uang palsu senilai Rp45,7 juta, pembeli cukup menyerahkan uang asli sekitar Rp15 juta.
Sementara itu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan uang palsu tersebut diduga berasal dari luar Kabupaten Pandeglang.
“Informasinya berasal dari luar daerah, bukan dicetak di Pandeglang,” ucap Robert.
Akibat perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Red)


