Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang sedang mengawasi ketat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam proses pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui layanan elektronik BKN yang wajib diselesaikan para peserta sebelum tenggat waktu.

Namun, dengan sisa waktu yang semakin tenggat, apa yang terjadi jika pemberkasan terlambat atau ada dokumen yang tidak lengkap.

Juwita Mutachirriyah selaku Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKPSDM Pandeglang, meminta kepada para calon PPPK untuk segera menuntaskan unggahan dokumen agar tidak terhambat pada tahap selanjutnya.

“Untuk peserta diharapkan segera mengunggah dan mengakhiri pengisian DRH melalui online website BKN. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap jangan lupa untuk di resume, sistem akan otomatis terhubung ke pusat untuk tahap selanjutnya,” ungkap Juwita kepada media, Kamis (18/09/2025).

BACA JUGA :  Pekan Olahraga Mahasiswa Akan Dihidupkan Lagi di Provinsi Banten

Juwita menjelaskan, usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ditargetkan masuk pada 25 September 2025 mendatang, dan selanjutnya, peserta akan melewati tahap penetapan hingga pelantikan yang direncanakan pada awal Oktober 2025.

“Setelah SK diserahkan, peserta akan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) di OPD masing-masing sesuai pengumuman. Kami harap proses ini berjalan lancar tanpa ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” bebernya.

BKPSDM Pandeglang juga menegaskan, bahwa PPPK paruh waktu memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh, sesuai ketentuan negara. (Den)