SERANG, –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan anggaran sekitar Rp37 miliar untuk insentif bagi petugas pemungut pajak di Tanah Jawara.

Insentif tersebut akan diberikan kepada 970 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pemungutan berbagai jenis pajak provinsi sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian target penerimaan daerah.

Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, total insentif bagi ASN yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah di Bapenda Banten mencapai sekitar Rp37,5 miliar. Anggaran tersebut tersebar dalam beberapa jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi.

Rinciannya, insentif dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp8,66 miliar.

BACA JUGA :  M3B Soroti Maraknya Penebangan Liar di Banten Selatan, Minta APH Bertindak Tegas

Selanjutnya, insentif dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan Rp444,6 juta, serta dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizky Natakusumah mengatakan, insentif pemungutan pajak daerah merupakan penghargaan berbasis kinerja bagi pegawai yang terlibat dalam proses pemungutan pajak.

“Itu merupakan aturan dari undang-undang dan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif terhadap pegawai yang berprestasi dalam pencapaian target. Jadi insentif itu tidak diberikan cuma-cuma seperti halnya tunjangan kinerja,” ungkap Berly wartawan, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, insentif diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam sistem pemungutan pajak daerah. Ia memperkirakan jumlah pegawai yang terlibat di Bapenda Banten mencapai sekitar 1.000 orang.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Terima Kunjungan Danrem 064/Maulana Yusuf, Sampaikan Ini?

Namun berdasarkan data yang diterima, total penerima insentif tercatat sebanyak 970 orang yang terdiri dari pegawai Bapenda serta pihak lain yang terlibat, seperti dari Polda Banten dan Polda Metro Jaya.

“Seluruh pegawai, kurang lebih ada 1.000,” ujarnya saat ditanya siapa saja penerima insentif tersebut.

Ke depan, kata Berli, pemberian insentif akan lebih diarahkan berbasis pada capaian kinerja individu dalam menagih pajak.

“Kami merencanakan bahwa insentif yang diterima itu berbasis terhadap jumlah tagihan yang dibayarkan oleh wajib pajak. Jadi setiap pegawai yang ingin mendapatkan insentif utuh harus mencapai target tagihan pajak,” pungkas Berly. (Red)