SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama tiga hari menyusul aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang kini berstatus Level III atau Siaga.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026. PJJ diberlakukan bagi siswa jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota agar menerapkan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di wilayah Banten.

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan PJJ sebagai langkah antisipasi terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Mutasi Kajati dan Wakajati Banten

“Kita sudah berkoordinasi untuk dilakukan PJJ selama tiga hari,” kata Andra, Minggu (6/9/2026).

Menurut Andra, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat, terutama warga sekolah, menyusul mulai terdampaknya kualitas udara akibat sebaran abu vulkanik.

Selain PJJ, Andra juga memerintahkan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten berkoordinasi dalam penyaluran bantuan masker kepada masyarakat.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan PJJ diterapkan untuk memastikan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh warga sekolah.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan PJJ segera diterapkan mengingat kondisi saat ini,” ungkap Jamaluddin.

Jamaluddin menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Bahas Soal Rencana Ekspansi MRT di Banten

Hasil pemantauan tersebut nantinya menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan selanjutnya.

“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” jelasnya.

Selama PJJ, kepala sekolah diwajibkan memastikan kegiatan pembelajaran daring tetap berjalan aktif dan bermakna. Sekolah juga diminta memantau kehadiran guru dan peserta didik serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dindikbud.

Dindikbud Banten turut mengimbau orang tua dan wali murid mendampingi anak selama belajar dari rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari paparan abu vulkanik.

“Apabila memang terpaksa beraktivitas di luar rumah, kami sangat menganjurkan penggunaan masker demi kesehatan,”pungkas Jamaluddin.

BACA JUGA :  DLHK Banten Kelola 349,9 Kilogram Sampah Lewat Penimbangan dan Pengomposan