SERANG, –Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Rinaldi Umar.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Jonathan Suranta Martua membenarkan adanya pergantian pimpinan di Kejati Banten. Jabatan Kajati Banten akan diisi Herry Hermanus Horo yang saat ini menjabat Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
“Iya benar, ada mutasi terhadap Kajati dan Wakajati Banten,” kata Jonathan kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, posisi Wakajati Banten akan ditempati Bayu Adhinugroho Arianto yang saat ini menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keputusan tersebut, Bernadeta mendapat penugasan baru sebagai Inspektur Keuangan III pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Adapun Rinaldi Umar dimutasi menjadi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Pak Wakajati dimutasi sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ujar Jonathan.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan RI. Selain Kajati dan Wakajati Banten, keputusan tersebut juga mencakup mutasi sejumlah kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, direktur, kepala biro, hingga pejabat struktural lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Keputusan mutasi tersebut ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mulai berlaku sesuai ketentuan yang tercantum dalam keputusan itu. (Red)


