PANDEGLANG, – Pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik wilayah hukum Polres Pandeglang, Banten, menuai keluhan warga.
Masyarakat mengaku belum mendapat sosialisasi yang memadai terkait penerapan tilang elektronik tersebut. Warga meminta polisi lebih dulu memberikan penjelasan mengenai mekanisme ETLE sebelum penindakan dilakukan.
Salah seorang warga, Edi Sumanto, mengaku kaget saat mengetahui adanya kamera ETLE di sejumlah lokasi.
“Saya kaget juga melihat (ETLE) di beberapa titik. Kenapa kok nggak ada sosialisasi? Harusnya memang ada sosialisasi terlebih dahulu,” keluh Edi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Edi mengaku, dirinya bahkan pernah menerima surat tilang yang dikirim ke rumah. Dia mengaku terkejut karena sebelumnya belum mengetahui secara jelas mekanisme penerapan tilang elektronik tersebut.
Meski mempersoalkan minimnya sosialisasi, Edi menegaskan tetap mendukung penerapan ETLE. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah positif pemerintah dan kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Saya mendukung. Kalau kebijakan pemerintah bagus, polisi juga bagus. Tapi harus ada sosialisasi,” tuturnya.
Dia berharap sosialisasi ETLE digencarkan hingga masyarakat benar-benar memahami aturan tersebut.
Menurut Edi, informasi yang disampaikan kepada masyarakat setidaknya mencakup mekanisme penindakan, jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang elektronik, hingga proses pemberitahuan kepada pemilik kendaraan.
“Harapannya ya sosialisasi, supaya masyarakat tahu,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, S.Tr.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait pemasangan dan penerapan ETLE di wilayah hukum Polres Pandeglang, belum memberikan tanggapan. (Red)


