JAKARTA, –Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan pengacara Hotman Paris Hutapea sepakat mengakhiri polemik yang sempat mencuat. Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan yang dimediasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (28/7), dengan mengusung semangat Untuk Persatuan Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan seluruh insan pers atas pernyataannya yang sebelumnya menuai keberatan dari kalangan wartawan.

Permintaan maaf itu diterima sebagai bentuk itikad baik sekaligus komitmen untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara profesi advokat dan wartawan.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan langkah hukum yang ditempuh organisasinya sejak awal bukan dilandasi semangat permusuhan, melainkan untuk menjaga kehormatan dan martabat profesi wartawan.

BACA JUGA :  Serap Aspirasi Mahasiswa, Andra Soni: Demo Itu Vitamin Demokrasi

“PWI berkewajiban menjaga kehormatan profesi wartawan. Ketika ada pernyataan yang dipandang merendahkan martabat wartawan, organisasi harus hadir dan bersikap. Namun ketika telah ada kesadaran, permintaan maaf yang tulus, serta komitmen untuk saling menghormati, maka PWI juga berkewajiban mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan persatuan bangsa,” kata Munir.

Munir menilai tujuan utama langkah hukum tersebut telah tercapai, yakni memulihkan kehormatan profesi wartawan sekaligus menegaskan bahwa insan pers sebagai salah satu pilar demokrasi harus dihormati.

“Penyelesaian ini bukan berarti membenarkan pernyataan yang pernah disampaikan. Justru melalui proses ini, tujuan menjaga martabat wartawan telah tercapai. Setelah ada permintaan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi, maka yang harus dikedepankan adalah semangat Persatuan Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA :  KNPI Provinsi Banten Siap Dukung HPN 2026

Munir juga menyampaikan apresiasi kepada Sufmi Dasco Ahmad yang telah memediasi pertemuan sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui dialog.

Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat akan memproses pencabutan laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWI Pusat berharap penyelesaian tersebut menjadi contoh bahwa perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, saling menghormati, serta mengutamakan kepentingan bangsa.

“Persatuan Indonesia adalah kepentingan yang lebih besar. PWI akan tetap menjaga kehormatan profesi wartawan. Namun ketika tujuan itu telah tercapai melalui permintaan maaf, dialog, dan saling menghormati, maka semangat persatuan bangsa harus dikedepankan. Itulah makna penyelesaian yang bermartabat,” tutup Munir. (Red)