JAKARTA, –Gubernur Banten Andra Soni menandatangani kesepakatan bersama pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya.

Penandatanganan itu menjadi bagian dari percepatan penanganan sampah dalam program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

“Alhamdulillah, hari ini kami menandatangani kesepakatan bersama dengan Danantara untuk pembangunan PSEL di masing-masing wilayah,” ujar Andra Soni usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan Danantara untuk Percepatan Pembangunan PSEL di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jalan Imam Bonjol Nomor 61, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Andra menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan peran masing-masing agar pembangunan PSEL Serang Raya berjalan sesuai target. Menurutnya, proyek tersebut harus selesai tepat waktu dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Jamkrida Banten Resmi Jadi Perseroda, Wagub Dimyati Tekankan Tata Kelola Profesional

“Kami akan mengikuti seluruh tahapan dan arahan agar pembangunan PSEL ini dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, percepatan pembangunan PSEL mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Menurut Zulhas, percepatan dilakukan terutama di daerah yang masuk kategori darurat sampah, yakni wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, seperti Bantargebang dan sejumlah daerah lainnya.

“Itu yang harus dipercepat menjadi energi bersih berupa listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan PSEL ditargetkan tersebar di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota di Indonesia.

BACA JUGA :  Wagub Banten Minta Rakorbinwas Digelar Tiap Triwulan demi Pemerintahan Bersih

“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan Danantara untuk mewujudkan Indonesia ASRI,” katanya.

Sebagai informasi, penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan untuk pembangunan PSEL di tujuh lokasi, yakni Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Bogor Raya 2, Medan Raya, dan Lampung Raya.

Khusus untuk PSEL Serang Raya, fasilitas tersebut rencananya dibangun di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang. (Red)