PANDEGLANG, –Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pandeglang, E. Supriadi, mengutuk keras dugaan tindak pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut menyeret pria berinisial EL (32) yang kini telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan seperti itu sangat tidak bermoral dan tidak patut ditiru. Proses hukum harus dituntaskan dan pelaku harus mendapat hukuman berat,” tandas Supriadi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, pemerintah juga harus menjamin keberlangsungan hidup dan masa depan korban yang kini mengalami trauma psikologis.

“Pemerintah wajib menjamin keberlangsungan dan kesejahteraan hidup masa depan korban,” ujarnya.

BACA JUGA :  KWT Tangsel Perkuat Gertam, 50 Kelompok Tani Wanita Siap Dongkrak Ekonomi UMKM

Selain itu, Supriadi meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi sejak Februari 2025.

Menurut Widianto, pelaku diduga kerap melakukan perbuatannya saat berada dalam pengaruh minuman keras.

“Korban merupakan anak tunggal pelaku. Sementara istrinya dalam kondisi disabilitas,” kata Widianto, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, korban juga kerap mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibunya.

Kasus itu terungkap setelah guru korban melihat adanya perubahan perilaku dan kondisi fisik korban. Setelah ditanya, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

BACA JUGA :  Kunjungan Pengusaha Alat Laboratorium ke Machida Laksana Farm, Bahas Strategi Hadapi Persaingan Global

“Awalnya kasus dilaporkan ke Polsek Labuan, lalu dilimpahkan ke Polres Pandeglang hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Widianto.

Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait. Sementara EL telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yus)