SERANG – Badan Gizi Nasional mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Banten untuk turut serta dalam melakukan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Banten.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Dadang Hendrayuda mengatakan, bahwa program MBG bukan hanya menjadi tanggungjawab Badan Gizi Nasional, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Kalau semua berpikir seperti itu, saya pikir hasilnya akan lebih optimal,” kata Dadang kepada awak media, Rabu 29 April 2026.

Dikatakan Dadang, pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

BACA JUGA :  Dapur SPPG di Banjarsari Meledak, Tiga Pegawai Terluka

“Yang dimana koordinasinya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah provinsi hingga kabupaten dan kota,” ungkapnya.

“Kepres ini juga menekankan tentang pentingnya pengawasan bersama oleh masyarakat, sekolah, dan pemerintah daerah agar program berjalan sesuai tujuan” sambungnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) telah mensuspend sebanyak 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima dari BGN, 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disuspend diantaranya ada 8 di Kabupaten Lebak, 7 di Kabupaten Pandeglang, dan sisanya tersebar di wilayah lain yang ada di Provinsi Banten.

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Sampaikan Program Sekolah Gratis Putus Matarantai Kemiskinan

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II pada Badan Gizi Nasional (BGN), Albertus Doni Dewantoro, mengatakan, bahwa penutupan sementara pada 20 SPPG di Banten ini dilakukan karena telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penyebabnya melanggar SOP, seperti tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) hingga menu yang tidak sesuai,” kata Doni usai menghadiri acara Pemantauan standar gizi, keamanan pangan, dan penerima manfaat dalam penyelenggaraan program MBG di Banten, yang dilangsungkan di Aula DPUPR Banten, Selasa 28 April 2026.

Dikatakan Doni, pihaknya telah memberi waktu selama satu Minggu kepada sejumlah SPPG yang telah disuspend, untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

BACA JUGA :  Hangatnya Idulfitri di Banten: Yatim Piatu hingga Duafa Lebaran Bareng Gubernur

“Kita kasih kesempatan sekali. Misalnya, kalau dapurnya belum sesuai SOP maka harus diperbaiki hingga sesuai SOP, baru setelah itu bisa beroperasi kembali,” ungkapnya.

Lebih lanjut Doni juga menyampaikan, bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan segan-segan untuk melakukan penutupan secara permanen apabila 20 SPPG tersebut kembali melanggar SOP.

“Tentunya, kalau masih terulang akan kita ajukan ke PPK untuk ditutup secara permanen. Namun, hingga saat ini baru SP2,” tandasnya.