TANGERANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Banten membuka penyegelan tempat ibadah Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pembukaan segel dilakukan setelah ditemukan titik terang melalui koordinasi lintas pihak, Senin (6/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 12.00 hingga 17.30 WIB di lokasi Yayasan POUK Tesalonika itu dihadiri perwakilan pemerintah kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, unsur Kementerian Agama, hingga konsultan hukum Kabupaten Tangerang. Jemaat POUK Tesalonika juga turut terlibat dalam diskusi tersebut.

Kepala Bagian Tata Usaha Usaha dan Umum (Kabag TUM) Kanwil KemenHAM Banten, Erwin Firmansyah, memimpin jalannya koordinasi. Ia menekankan pentingnya klarifikasi kronologi serta dasar hukum penyegelan tempat ibadah tersebut.

BACA JUGA :  Banten Jadi Kawasan Investasi Menjanjikan, Gubernur Andra Soni Tegaskan Potensinya

“Forum ini menjadi ruang dialog terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi bersama,” kata Erwin kepada wartawan usai kegiatan.

Menurut Erwin, pertemuan itu juga membahas prosedur hukum yang perlu ditempuh, termasuk mekanisme penyusunan kesepakatan tertulis yang sah dan dituangkan dalam berita acara.

“Pendekatan dialogis ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta memperkuat prinsip kerukunan antarumat beragama,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan, disepakati tiga langkah utama sebagai tindak lanjut. Pertama, pelepasan segel pada Yayasan POUK Tesalonika. Kedua, pemasangan kembali papan nama tempat ibadah. Ketiga, pengurusan aspek administratif terkait perizinan tertulis rumah ibadah.

Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Pemerintah setempat bersama seluruh pihak terkait diharapkan mengawal implementasinya secara konsisten dan transparan. (Red)

BACA JUGA :  Halson Nainggolan Dilantik Jadi Penjabat Sekda Lebak, Fokus Tingkatkan Koordinasi dan Kinerja