SERANG – Program pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan mutasi dari luar daerah mulai menunjukkan hasil positif. Sejak diberlakukan pada 11 Juli 2025, lebih dari 11 ribu kendaraan telah resmi berganti domisili ke Provinsi Banten.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya memberi keringanan, melainkan juga menambah potensi penerimaan daerah di masa mendatang.

“Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga memperluas basis pajak daerah ke depan,” kata Rita, Selasa (16/9/2025).

Dari data Bapenda, motor menjadi kendaraan terbanyak yang dimutasi, mencapai 4.693 unit. Kemudian minibus 4.603 unit, jeep 810 unit, sedan 670 unit, pick up 285 unit, light truck 211 unit, truk 60 unit, microbus 28 unit, serta bus 19 unit.

BACA JUGA :  HUT Ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Lanjutkan Warisan Pembangunan Pemimpin Terdahulu

Ciputat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah mutasi kendaraan terbanyak, yakni 2.561 unit. Sementara itu, di Samsat Malingping, Kabupaten Lebak, hanya ada 47 unit yang masuk.

Rita mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda memanfaatkan program ini. Pasalnya, kebijakan bebas pokok PKB tersebut hanya berlaku hingga 31 Oktober 2025.

“Oleh karena itu, kami mendorong warga untuk segera memutasi kendaraannya sebelum masa program berakhir,” ujarnya.