PANDEGLANG, – Komisi II DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak Pemda Pandeglang membekukan operasional BUMD Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pandeglang Berkah. Dorongan ini muncul setelah perusahaan pelat merah tersebut terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 938,4 juta.

Selain dugaan korupsi, beredar informasi bahwa dana sejumlah nasabah LKM Pandeglang Berkah diduga tersendat. Kondisi itu membuat banyak nasabah mengeluh karena tidak bisa menarik uang mereka.

Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, menyatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang yang tengah mengusut kasus tersebut. Ia meminta Pemda segera membekukan aktivitas perusahaan agar proses hukum berjalan lebih transparan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum agar kasus ini terang benderang. BUMD ini juga harus segera dibekukan,” kata Yangto, Rabu (10/12).

BACA JUGA :  Baznas Pandeglang Gelar Layanan Servis dan Ganti Oli Gratis bagi Driver Ojol

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut, Yangto menilai hal itu menjadi ranah penyidik.

“Nanti akan terlihat dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Habibie Arafat, juga meminta penyelesaian persoalan dana nasabah yang diduga tersendat.

“Kalau ada uang warga yang macet, Pemda harus mencari solusi dan bertanggung jawab menyelesaikannya. Jangan sampai menggerus kepercayaan masyarakat. Uang nasabah harus dikembalikan,” tandasnya. (Red)