JAKARTA – Keselamatan di jalan raya tidak hanya bergantung pada keterampilan mengemudi, tetapi juga pada kelengkapan kendaraan. Salah satu yang kerap dianggap sepele, namun memiliki peran besar, adalah pemasangan stiker reflektor pada truk dan mobil box.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa stiker reflektor atau Alat Pemantul Cahaya (APC) wajib dipasang pada kendaraan angkutan barang, terutama dengan kapasitas besar. Aturan ini bertujuan meningkatkan visibilitas kendaraan, khususnya saat malam hari atau dalam kondisi minim pencahayaan.
Stiker reflektor bekerja dengan memantulkan cahaya dari lampu kendaraan lain, sehingga truk dapat terlihat dari jarak hingga sekitar 200 meter. Hal ini memberi waktu bagi pengendara di belakang untuk mengurangi kecepatan atau menghindar, sehingga risiko kecelakaan tabrak belakang bisa diminimalkan.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJD/2019. Dalam regulasi tersebut, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 7.500 kilogram diwajibkan menggunakan stiker berstandar internasional UNECE R104 dengan tanda “e-mark”.
Bagi sopir maupun pemilik armada yang mengabaikan aturan ini, sanksi tegas telah menanti. Mulai dari denda tilang hingga Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga gagal lulus uji berkala kendaraan atau KIR.
Tidak hanya itu, kendaraan yang tidak lolos uji KIR secara otomatis dilarang beroperasi di jalan raya. Kondisi ini tentu dapat menghambat aktivitas distribusi dan berdampak pada operasional usaha.
Adapun ketentuan warna stiker reflektor juga harus diperhatikan, yakni warna merah untuk bagian belakang kendaraan sebagai penanda lebar, serta warna kuning pada bagian samping sebagai penanda panjang kendaraan.
Pihak dinas perhubungan mengimbau para sopir truk dan pelaku usaha logistik untuk lebih peduli terhadap aspek keselamatan ini. Pemasangan stiker reflektor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan

