PANDEGLANG, – Beginilah nasib kebijakan yang dipaksakan, sementara dompet daerah ngos-ngosan. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang hingga kini belum juga menerima gaji.
Jumlahnya tak main-main: 5.688 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji para PPPK Paruh Waktu tersebut tak kunjung dibayarkan sejak Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Akibatnya, para pegawai kelimpungan dan mulai angkat suara.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pandeglang, yang enggan disebutkan namanya, mengaku belum menerima gaji bulan Januari. Padahal, sebelumnya ia mendapat informasi gaji akan cair pada akhir Januari.
“Iya, semua PPPK Paruh Waktu sepertinya belum menerima gaji. Dari Januari belum dibayarkan, sekarang sudah 6 Februari,” keluhnya, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji sangat memberatkan. Kebutuhan rumah tangga tak bisa menunggu.
“Jelas sangat dibutuhkan untuk kebutuhan keluarga. Mudah-mudahan gaji bisa segera dicairkan,” ujarnya penuh harap.
Tak berhenti di situ. Sejumlah pegawai juga mengeluhkan kewajiban membayar cicilan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkah Pandeglang yang kini terpaksa tertunda. Penyebabnya satu: gaji tak kunjung masuk.

Sebagai catatan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Pandeglang berbeda-beda, tergantung jenis kepegawaiannya. Tenaga sukarela menerima sekitar Rp 500 ribu per bulan, sementara Tenaga Kerja Kontrak (TKK) mendapat Rp 700 ribu per bulan.
Hingga berita ini diturunkan, Radar Banten masih berupaya mengonfirmasi keterlambatan pembayaran gaji tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang. (Red)


