SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mencatat dari 1.140 bidang aset tanah milik Pemprov Banten, sebanyak 386 bidang belum tersertifikasi.
Kepala BPKAD Banten Mahdani mengatakan, dari 386 bidang aset tanah yang belum tersertifikasi, sebagian besarnya merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Berdasarkan data BPKAD tahun 2026, masih terdapat 386 bidang yang belum tersertifikasi. Aset yang belum bersertifikat ini didominasi oleh aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebanyak 247 bidang,” kata Mahdani kepada awak media, Kamis 23 April 2026.
Dikatakan Mahdani, selain di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, aset yang belum tersertifikasi juga tersebar dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Kalau kita liat di data selain di DPUPR, aset yang belum tersertifikasi juga terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 83 bidang. Dinas Kelautan dan Perikanan 9 bidang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 8 bidang, Dinas Pertanian 6 bidang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 4 bidang, Badan Pendapatan Daerah 4 bidang, Biro Umum 13 bidang, serta BPKAD 11 bidang,” ungkapnya.
“Adapun OPD lain seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi masing-masing tercatat 1 bidang,” sambungnya.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi Hartawan mengakui, bahwa hingga saat ini masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi Banten, yang belum tersertifikasi.
“Memang kita akui masih banyak aset-aset yang belum tersertifikasi, belum memiliki atas hak, tentunya ini harus segera diselesaikan,” kata Deden kepada Bantenonline, Rabu 22 April 2026.
Dikatakan Deden, dari total 1.140 bidang tanah, sedikitnya masih ada sekitar 386 bidang tanah milik Pemprov Banten yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu, Deden meminta kepada UPT Pemanfaatan Aset untuk segera menyelesaikan hal tersebut.
“Iya banyak, dari sekian ribu bidang tanah pokonya kurangnya hanya 386 bidang tanah, jadi hanya kurang 34 persen lagi dari jumlah keseluruhan,” ungkapnya.
Menurut Deden, persoalan ini harus segera diselesaikan agar aset-aset yang dimiliki Pemprov Banten bisa memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset, agar terhindar dari sengketa, sekaligus menjamin tertib administrasi dan keamanan aset.
“Sertifikasi ini penting untuk pengoptimalan pengelolaan aset, serta meningkatkan nilai investasi atas aset tersebut,” ujarnya.
Selain itu, aset-aset yang telah tersertifikasi juga dapat dikelola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bisa dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat di Provinsi Banten.
“Kenapa harus segera diselesaikan, karena kita berharap dari aset-aset yang dimiliki Pemprov Banten bisa menjadi salah satu objek yang dapat meningkatkan pendapatan, karena kalau masih mengandalkan sumber pendapatan yang ada saat ini itu sudah stagnan,” terangnya.
Lebih lanjut Deden berharap dengan digencarkannya sertifikasi aset ini, aset-aset Pemprov Banten dapat memiliki kepastian hukum, keamanan aset, dan lebih tertib dalam tata pengelolaannya.
“Mudah-mudahan sisanya ini bisa segera tersertifikasi agar memiliki kepastian hukum, dan tata kelola yang lebih tertib,” harapnya. (Aldo Marantika)

