KOTA SERANG – Aparat gabungan Satpol PP Kota Serang bersama Polsek Taktakan berhasil membongkar peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Taktakan, Sabtu (20/9/2025) sore.
Dalam operasi penertiban yang digelar di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek. Barang terlarang itu disimpan rapi di dalam tiga rumah yang dijadikan gudang.
Ketua RT setempat, Nasrulloh, mengaku tidak menyangka rumah-rumah di lingkungannya dipakai untuk menyembunyikan miras. Menurutnya, pemilik rumah dikenal tertutup dan jarang berbaur dengan masyarakat.
“Selama ini kami tidak tahu rumah itu dipakai untuk menyimpan miras. Bahkan ada banner rumah dijual, tapi ketika ada warga yang berminat membeli, selalu ditolak. Setelah digerebek baru ketahuan isinya miras,” ungkap Nasrulloh.
Ia juga menegaskan keresahan warga atas praktik ilegal tersebut. “Kami minta jangan sampai kejadian ini terulang lagi, karena warga di sini jelas keberatan dan resah kalau ada barang haram seperti itu di lingkungan kami,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendata jumlah pasti miras yang diamankan. Tiga rumah yang kedapatan menyimpan barang bukti kini sudah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.