PANDEGLANG, – DPRD Kabupaten Pandeglang bakal menggelar rapat paripurna Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk satu anggota dewan dari Fraksi PKS dalam waktu dekat.
PAW ini menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 608 Tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari keanggotaan DPRD Pandeglang periode 2024–2029. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari SK DPP PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 dan sudah diterima Sekretariat DPRD Pandeglang.
“SK PAW sudah kami terima. Tapi pelantikannya masih menunggu rapat pimpinan (rapim) untuk penentuan jadwal. Kemungkinan besok baru dibahas, karena pelantikan itu kewenangan pimpinan DPRD,” kata Sekretaris DPRD Pandeglang, Suaedi Kurdiatna kepada media, Rabu (19/11/2025)
Suaedi menjelaskan, PAW dilakukan berdasarkan keputusan internal PKS. Berdasarkan usulan KPU Pandeglang, posisi Rifqi akan digantikan Junaedi.
“Hasil usulan KPU, pengganti Pak Rifqi adalah Pak Junaedi. Usulan ini dibahas dulu dalam rapim,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Pandeglang, Dede Sumantri, membenarkan adanya surat pemberhentian Rifqi.
“Iya, kami tinggal menunggu jadwal PAW dari pimpinan dewan. Semoga lancar tanpa hambatan,” katanya singkat. (Red)



