SERANG – Kepolisian Daerah Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu non yuridis atau uang palsu yang telah terkonfirmasi kepalsuannya.

Untuk diketahui, ribuan lembar uang palsu ini merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan negara yang harus kita jaga kehormatan dan keamanannya,” kata Hengki usai pemusnahan upal di Mapolda Banten, Rabu 29 April 2026.

Menurut Hengki, uang bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya.

BACA JUGA :  Wagub Banten Letakkan Batu Pertama Pembangunan Museum SMSI

“Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ungkapnya.

Dijelaskan Hengki, ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses penelitian dan pengujian secara menyeluruh hingga dinyatakan tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Uang palsu yang dimusnahkan ini termasuk kategori non yuridis, yakni uang palsu yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana,” jelasnya.

“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” sambungnya.

Hengki juga menekankan, tentang pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga edukasi.

BACA JUGA :  Pemkab Pandeglang Terus Lakukan Pengawasan Terhadap Keuangan Desa

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan Bank Indonesia Ameriza M. Moesa menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan uang palsu non yuridis yang dilaksanakan di Polda Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.

“Sebanyak 8.527 lembar uang yang akan dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,” kata Ameriza.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Dorong Penguatan Peran BPD dalam Pembangunan Desa

Dia juga menekankan, bahwa ancaman peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, industri perbankan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

“Kami siap berkolaborasi dengan Polda Banten dan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berikut jumlah uang yang dimusnahkan, lecahan Rp. 100.000 sebanyak 4.075 lembar, pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4.272 lembar, pecahan Rp. 20.000 sebanyak 92 lembar, dan pecahan Rp. 10.000 sebanyak 88 lembar.