PANDEGLANG, -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan tiga langkah pengamanan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yakni pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan mempercepat penataan aset daerah.

“Pengamanan melalui jalur hukum penting sebagai upaya pencegahan korupsi,” kata Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandi, dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD di Aula BPKAD Banten, Kota Serang, Kamis (20/11/2025).

Deden menjelaskan, pengamanan administrasi dilakukan melalui kelengkapan dokumen aset, sedangkan pengamanan fisik dilakukan lewat peninjauan langsung di lapangan.

Namun, ia mengakui masih ada persoalan aset, terutama aset tanah, seperti ketiadaan batas kepemilikan, penguasaan oleh pihak ketiga, tumpang tindih lokasi dengan sertipikat, keterbatasan anggaran sertifikasi, serta data yang belum mutakhir.

BACA JUGA :  Cuaca Tangsel 6 Oktober 2025: Pagi Berawan, Siang Potensi Hujan Ringan

Karena itu, Pemprov Banten melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah antara BPKAD dan OPD pengguna, serta memperbarui kategorisasi aset.

“Apakah masuk kategori satu, dua, atau tiga. Ini harus melibatkan OPD dan kantor pertanahan BPN setempat,” ujar Deden.

Ia menambahkan, Pemprov juga akan menyiapkan anggaran sertifikasi, membentuk tim gabungan Pemda–BPN, menunjuk PIC khusus, serta meminta pendampingan hukum dari kejaksaan.

“Terakhir, kami melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025, termasuk penyelesaian tunggakan dari tahun sebelumnya,” katanya.

Perkuat Sinergi

Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat penataan aset.

“Kunci pengamanan aset adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” ujarnya. Ia meminta jajarannya di BPN menetapkan ukuran kinerja yang jelas agar target dapat dicapai.

BACA JUGA :  Banyak Pejabat Yang Tak Efektif, Andra-Dimyati Segera Lakukan Rombak Kabinet

Sementara itu, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah II KPK, Arif Nur Cahyo, menekankan agar upaya ini berjalan konsisten hingga seluruh aset BMD tersertifikasi. Menurut dia, tingkat sertifikasi aset BMD di Banten masih belum optimal dan menjadi risiko yang harus segera dimitigasi.

“Penyelesaian aset tidak boleh terus berlarut dari satu periode ke periode berikutnya,” katanya.

Target Sertifikasi 143 Bidang pada 2025

KPK menargetkan penyelesaian sertifikasi 143 bidang tanah milik Pemprov Banten pada 2025, sesuai tindak lanjut rapat sebelumnya yang tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Evaluasi KPK menunjukkan peningkatan signifikan. Pada 1 Mei 2025, dari 1.528 bidang aset, 1.129 bidang (73,88 persen) telah bersertipikat, sedangkan 399 bidang (26,12 persen) belum rampung. Pada evaluasi 20 November 2025, jumlah bidang bersertipikat naik menjadi 1.213 bidang (79,38 persen), sementara 315 bidang (20,62 persen) masih dalam proses.

BACA JUGA :  Warga Sobang dan Panimbang Demo Kantor Bupati dan DPRD Pandeglang, Ini Tuntutannya? 

Percepatan ini merupakan hasil sinergi KPK, Pemprov Banten, BPN, dan pemerintah kabupaten/kota. Adapun target sertifikasi pada 2025 mencakup:

Kota Cilegon (3 bidang)

Kota Tangerang Selatan (16 bidang)

Kota Tangerang (23 bidang)

Kabupaten Tangerang (15 bidang)

Kabupaten Lebak (11 bidang)

Kota Serang (26 bidang)

Kabupaten Serang (25 bidang)

Kabupaten Pandeglang (24 bidang)

Seluruh wilayah tersebut menjadi prioritas dalam upaya percepatan sertifikasi aset daerah. (Red)