JAKARTA, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia.
Penghargaan ini menegaskan konsistensi Pemprov Banten dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 yang dirangkaikan dengan peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Dalam penilaian itu, Provinsi Banten meraih skor 96,45 dan menempati peringkat kedelapan dari 21 provinsi yang memperoleh predikat Informatif.
Penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismail. Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat dengan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Beni Ismail mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara konsisten.
“Predikat Informatif ini merupakan pengakuan atas komitmen Pemprov Banten dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik,” ungkap Beni.
Menurut dia, keterbukaan informasi berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
“Informasi yang terbuka dan mudah diakses memungkinkan masyarakat memahami kebijakan dan program pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Pemprov Banten, lanjut Beni, berkomitmen terus memperkuat sistem dan sumber daya layanan informasi di seluruh perangkat daerah agar manfaat keterbukaan informasi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Donny Yoesgiantoro mengapresiasi pimpinan badan publik yang berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi. Ia berharap badan publik yang telah meraih predikat Informatif dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya.
Donny menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta menjadi bagian dari target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Pada 2025, Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 387 badan publik. Sebanyak 197 badan publik atau 50,9 persen di antaranya meraih predikat Informatif, meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya dan melampaui target RPJMN,” terangnya.
Ke depan, Komisi Informasi mendorong penguatan kolaborasi antara badan publik, masyarakat sipil, dan media guna memperkokoh keterbukaan informasi sebagai fondasi pemerintahan yang bersih dan dipercaya publik. (Red)
BANTEN, –Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik usai viral iklan penjualan pulau tersebut…
PANDEGLANG, –Komunitas Driver Elf Mania Indonesia (KDEMI) Provinsi Banten menggelar musyawarah pemilihan ketua di Markas…
SERANG - Sebanyak 200 korba penipuan dan penggelapan dana nasabah pada Koperasi Baitul Ma'al Watamwil…
SERANG - Laga Super League antara Dewa United Banten FC melawan Persib Bandung, akan digelar…
SERANG, –Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Banten tahun 2025 tercatat mencapai 77,25 poin. Angka ini…
TANGERANG, –Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bareng Wakil Gubernur…