SERANG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kesepakatan ini menjadi langkah awal menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026, yang mengusung pendekatan pemidanaan lebih modern dan humanis, terutama untuk perkara ringan.

Penandatanganan berlangsung di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (8/12/2025). Hadir Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyan, Koordinator Direktorat B Jampidum Andri Ridwan, Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari, serta Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid. Para bupati dan wali kota, kepala kejaksaan negeri, serta pimpinan OPD se-Banten turut mengikuti kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Oknum Pendemo Dilaporkan ke Polres Pandeglang, Diduga Lecehkan Profesi Wartawan

Gubernur Andra menegaskan bahwa kesiapan pemerintah daerah menjadi kunci implementasi pidana kerja sosial di era KUHP baru.

“Kita memasuki era pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten memastikan seluruh perangkat daerah siap mendukung implementasi pidana kerja sosial agar memberi manfaat nyata bagi rehabilitasi dan kontribusi sosial,” tandas Andra.

Sebagai tindak lanjut, katanya Pemprov dan Kejati akan menyusun rencana aksi dan SOP bersama.

“Pelaksanaan teknis nantinya melibatkan UPTD Perlindungan Sosial, pemerintah kabupaten/kota, RSUD, lembaga sosial, hingga Balai Pemasyarakatan. Pengawasan dilakukan jaksa dengan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan,” katanya.

Koordinator Direktorat B Jampidum, Andri Ridwan, menjelaskan pidana kerja sosial dijatuhkan untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

BACA JUGA :  Warga Kadomas Terima Bantuan BSPS Presiden, Disalurkan Melalui Anggota DPR RI Ahmad Fauzi

“Durasi kerja sosial mulai delapan sampai 240 jam, maksimal delapan jam per hari, dan harus selesai paling lama enam bulan,” ujar Andri.

Ia menambahkan, pidana ini wajib mendapat persetujuan terdakwa, mempertimbangkan kondisi fisik serta riwayat sosial, dan tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama.

“Bentuk kerja sosial dapat berupa pembersihan fasilitas publik hingga membantu kegiatan masyarakat, dan dilarang dikomersialkan,” pungkasnya.

Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menilai pidana kerja sosial seharusnya menjadi pintu masuk pemberdayaan.

“Bukan hanya pekerjaan fisik. Peserta harus kembali produktif. Karena itu, kami mendorong pelatihan hard skill, penguatan UMKM, dan program pemberdayaan agar mereka bisa mandiri,” ujarnya.

PKS tersebut mencakup mekanisme koordinasi Kejaksaan–Pemda, penyiapan lokasi kerja sosial, standar pengawasan, hingga dukungan pemberdayaan. Dengan kerja sama ini, Banten bersiap mengimplementasikan KUHP baru secara lebih efektif, proporsional, dan berorientasi pada kemanusiaan. (Red)

BACA JUGA :  Puluhan Mahasiswa Demo DPRD Pandeglang, Sampaikan Empat Tuntutan