SERANG, – Pemprov Banten melalui Dinas Ketahanan Pangan menggelar Sosialisasi Pasar Pangan Aman Segar Banten (PASEBAN) di Aula Dinas Ketahanan Pangan, Serang, Selasa (18/11/2025).
Program ini digelar untuk memperkuat keamanan pangan di pasar rakyat sekaligus meningkatkan kapasitas pengelola pasar dan pedagang dalam menerapkan standar pangan aman.
Peserta kegiatan meliputi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang dan Kota Serang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Perumda Pasar Kabupaten Tangerang, UPTD Pasar Kota Serang, serta perwakilan pedagang dari dua pasar lokasi program PASEBAN: Pasar Kepandean Kota Serang dan Pasar Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Dr. Nasir, SP., MBA., MP, membuka kegiatan sekaligus menegaskan bahwa keamanan pangan adalah hak dasar masyarakat.
“Keamanan pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak asasi setiap individu. Jika tidak aman, maka itu bukan pangan,” tegas Dr. Nasir.
Ia menyebut pasar rakyat memiliki peran vital sebagai pemasok utama pangan segar, sehingga aspek kebersihan, sanitasi, hingga higiene wajib jadi prioritas. Penguatan pengawasan pangan segar juga disebut sebagai amanat regulasi nasional.
“Pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin keamanan pangan melalui sistem pengawasan terpadu. PASEBAN hadir untuk membangun budaya keamanan pangan di pasar rakyat Banten,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang memaparkan Replikasi Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN). Program tersebut menjadi acuan nasional dalam membangun ekosistem pasar aman melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas pedagang, hingga dukungan sarana prasarana.
Dalam pemaparannya, Bapanas menyoroti pasar rakyat sebagai titik kritis karena menjadi tempat berbelanja bagi sekitar 61% masyarakat Indonesia. Pembenahan sanitasi, penataan zonasi, dan pengawasan pangan dinilai penting untuk menekan risiko cemaran biologis, kimia, maupun fisik.
Bapanas juga menekankan pentingnya pembentukan Internal Control System (ICS) atau Sistem Kontrol Mandiri, serta penyediaan Pos Pantau Keamanan Pangan dengan alat uji cepat seperti rapid test formalin dan residu pestisida. Pos pantau ini diharapkan menjadi pusat pengujian dan pelaporan keamanan pangan di pasar.
Selain itu, narasumber dari BBPOM Serang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten menyampaikan materi teknis terkait higiene dan sanitasi pasar, mulai dari penataan zonasi pangan, penyediaan meja jual minimal 60 cm dari lantai, ketersediaan air bersih, saluran pembuangan, hingga pengendalian hama sebagai syarat menuju pasar berstandar SNI.
Salah satu pedagang Pasar Kepandean, H. Muhit, mengapresiasi kegiatan ini.
“Kami jadi memahami cara penanganan pangan yang benar. Banyak hal teknis yang sebelumnya tidak kami tahu sekarang jadi lebih jelas untuk diterapkan,” katanya.
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten berharap PASEBAN mampu memperkuat sistem pengawasan berkelanjutan serta meningkatkan kesadaran seluruh pelaku pasar soal pentingnya keamanan pangan.
“Kami ingin memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat Banten benar-benar aman dan bermutu. PASEBAN adalah komitmen pemerintah memperkuat keamanan pangan dari hulu sampai hilir,” tutup Dr. Nasir. (Red)



