TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 yang mengatur pembagian zona pembangunan secara lebih ketat dan terarah.
Penataan ruang ini mencakup beberapa kategori utama, yakni zona permukiman, zona perdagangan dan jasa, zona perkantoran, serta zona ruang terbuka hijau (RTH). Langkah ini menjadi pedoman utama dalam mengendalikan pertumbuhan kota agar tetap seimbang antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal, menjelaskan bahwa RTRW baru ini menjadi peta besar arah pembangunan kota untuk dua dekade ke depan.
“RTRW merupakan dasar perencanaan pembangunan. Setiap izin pembangunan harus disesuaikan terlebih dahulu dengan peruntukan ruang agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan,” ujarnya, Rabu (4/112025).
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa tata ruang bukanlah izin pembangunan, melainkan dasar awal dari seluruh proses perizinan. Setiap pengembang wajib menyesuaikan rencana kegiatan dengan zona yang telah ditetapkan sebelum izin diterbitkan.
Aturan teknis mengenai lebar jalan (ROW), luas kavling, hingga pemenuhan kewajiban RTH akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, yang disusun bersama perangkat daerah terkait.
“Kalau zona perumahan, ketentuan teknisnya diatur oleh Dinas Perumahan. DCKTR menetapkan peta besar zonasinya, sedangkan pelaksanaannya diterjemahkan melalui site plan pembangunan,” jelasnya.
Untuk kawasan yang berada di daerah rawan banjir, DCKTR juga menetapkan aturan penyesuaian koefisien bangunan guna menjaga keseimbangan lingkungan.
“Bila suatu kawasan termasuk zona banjir, maka Koefisien Dasar Bangunan (KDB) akan dikurangi 5 persen dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) ditambah 5 persen. Dengan demikian, lahan hijau akan meningkat dan risiko genangan bisa diminimalisir,” terangnya.
Sementara itu, pada zona perdagangan dan jasa (komersial), Pemkot Tangsel mewajibkan setiap pengembang melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kajian Andalalin penting untuk memastikan bahwa pembangunan kawasan komersial tidak menimbulkan kemacetan baru,” tambah Ade.
Selain fokus pada penataan kawasan ekonomi, RTRW juga menegaskan pentingnya perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan zona perlindungan lingkungan. DCKTR menetapkan aturan ketat untuk mencegah alih fungsi lahan hijau menjadi permukiman atau area bisnis.
“RTH tidak selalu berupa taman besar, bisa juga diwujudkan dalam bentuk vertical garden, roof garden, atau jalur hijau di kawasan perkotaan. Target kami adalah mencapai 20 persen RTH dari total luas wilayah kota,” ujarnya.
Ade menekankan bahwa pelaksanaan RTRW memerlukan sinergi lintas perangkat daerah. DCKTR bertugas menyusun pola dan struktur ruang, sementara OPD teknis seperti Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dishub, DLH, dan Dinas Perumahan bertanggung jawab pada aspek implementasi dan pengawasan lapangan.
Selain itu, sistem perizinan berbasis digital OSS/RBA kini telah terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tangsel.
“Jika lokasi pembangunan tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan, maka rekomendasi tidak akan kami keluarkan. Hal ini untuk memastikan pembangunan berjalan tertib dan sesuai rencana tata ruang kota,” tegasnya.
Kebijakan RTRW 2025–2045 ini menjadi fondasi penting bagi Pemkot Tangsel dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, sejalan dengan visi kota yang maju dan berdaya saing tinggi.



