BANTEN, –Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti praktik pokok pikiran (pokir) DPRD di Provinsi Banten yang diduga rawan disalahgunakan. P3B meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Ketua P3B Arip Wahyudin mengatakan pokir DPRD pada dasarnya merupakan usulan program dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses atau rapat dengar pendapat, lalu diperjuangkan agar masuk dalam APBD.
“Pokir itu sah secara aturan dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” kata Arip dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum pokir di antaranya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Menurut Arip, dalam prosesnya usulan pokir dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), lalu diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda, hingga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pokir sendiri umumnya berbentuk program infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengadaan sarana sosial, hingga pengembangan UMKM di daerah pemilihan.
Namun, Arip menilai dalam praktiknya pokir kerap diselewengkan oleh oknum. Ia menyebut sejumlah modus dugaan korupsi, mulai dari permintaan jatah proyek, mark-up anggaran, hingga proyek fiktif.
“Sering terjadi intervensi ke dinas teknis untuk menunjuk kontraktor tertentu yang sudah ditentukan, dengan tujuan mendapatkan fee,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada pula praktik penggunaan “orang kepercayaan” atau perusahaan yang terafiliasi dengan oknum anggota dewan untuk mengerjakan proyek, termasuk modus pinjam bendera.
Arip juga menyoroti dugaan penggelembungan anggaran proyek serta kualitas pekerjaan yang rendah di lapangan. Ia menyebut ada proyek yang dilaporkan selesai 100 persen, padahal belum tuntas.
Tak hanya itu, ia mengungkap adanya dugaan penitipan anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan.
Berdasarkan temuan di lapangan, P3B mengaku menemukan sejumlah proyek fisik yang diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran maupun rencana anggaran biaya (RAB).
Karena itu, P3B mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.
“Kami meminta Kejagung dan KPK segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Provinsi Banten, khususnya yang berkaitan dengan pokir DPRD,” tegas Arip.
Ia juga berharap lembaga antirasuah dapat memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Banten.
“Kami ingin Banten bersih dari praktik KKN, termasuk dugaan jual beli jabatan dan proyek,” pungkasnya.
Sementara pimpinan DPRD Provinsi Banten dan sekretariat dewan hingga saat belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Begitu juga beberapa OPD di lingkungan Pemprov Banten memilih bungkam. (Red)
PANDEGLANG, –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur…
SERANG, –Sebanyak 100 ribu siswa di Provinsi Banten telah mendaftar pada tahap Pra Sistem Penerimaan…
JAKARTA, –Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung…
PANDEGLANG, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang segera mengisi jabatan definitif Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Asisten Daerah…
SERANG, – Tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Salsabila Serang mendorong optimalisasi peran apotek…
SERANG, – Polda Banten masih memburu dua buronan kasus pencurian kabel persinyalan kereta api yang…