BERITA HOT

Publik Desak Aparat Buka-Bukaan Soal Status Hukum Lingkungan PT GRS di Serang

SERANG — Di balik garis polisi dan segel resmi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terpasang di pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mencuat pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum lingkungan. Meskipun telah disegel sebanyak tiga kali sejak 2023 hingga 2025 muncul dugaan kuat bahwa korporasi tersebut masih menjalankan aktivitas operasionalnya, memicu tanda tanya terkait wibawa hukum di tanah Banten.

Data perdagangan global yang dihimpun menunjukkan PT GRS tetap menjadi pemain aktif dalam rantai pasok internasional. Hingga pertengahan 2025, tercatat adannya pengiriman impor dan ekspor yang dilakukan perusahaan ini, Komoditas yang diperdagangkan mencakup klasifikasi HSN Code 2607, 7804, dan 2704.

Pertanyaan terhadap Kedaulatan Hukum

Tokoh masyarakat Kabupaten Serang yang juga Dewan Khos PP Pagar Nusa, Elang Mangkubumi, mempertanyakan keseriusan negara dalam menangani kasus ini. Menurutnya, berlanjutnya dugaan aktivitas di tengah status penyegelan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

“Kita patut bertanya, sejauh mana segel negara memiliki taring di mata korporasi? Jika sebuah perusahaan yang sedang dalam proses penyidikan pidana dan berstatus disegel berkali kali diduga masih beroperasi ada apa dengan sistem penegakan hukum kita?” ujar Elang.

Elang mendesak aparat untuk transparan mengenai hambatan proses hukum yang menggantung sejak April lalu. “Apakah hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Publik berhak tahu mengapa proses menuju hukum ini seolah terhenti sudah satu tahun sejak viral penyegelan langsung oleh menteri LH. Jangan sampai ada dugaan ‘permainan’ di balik layar yang justru melindungi korporasi yang diduga merusak lingkungan di tanah leluhur kami,” tambahnya.

Perspektif Pakar Hukum: Segel Negara yang Dilanggar

Menanggapi fenomena dugaan pembukaan segel pabrik, Pengamat Hukum dari LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius.

Menurut Marulitua, segel yang dipasang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH adalah instrumen resmi negara. “Siapa pun yang merusak, merobek, atau membuka segel tersebut tanpa izin PPNS KLH telah melanggar Pasal 364 ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III,” jelas Marulitua.

Terkait mandeknya penanganan perkara, Marulitua menyoroti pentingnya fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) Polri terhadap PPNS KLH. Berdasarkan KUHAP, penyidik memiliki tenggat waktu untuk merampungkan berkas perkara.

“Jika SPDP sudah dikirim namun dalam 60 hari tidak ada perkembangan, Kejaksaan berwenang mengembalikan SPDP tersebut sesuai Pedoman Jaksa Agung No. 24 Tahun 2021. Harus dicek di mana kendalanya. PPNS KLH wajib berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan asas kepastian hukum terpenuhi—apakah perkara lanjut ke persidangan atau dihentikan,” tambah Marulitua.

Status Hukum dan Upaya Penegakan

Saat ini, KLH telah menempuh jalur pidana dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan pada April 2026. Perusahaan disangkakan melanggar Pasal 103, 104, dan 106 Jo. pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Suara Warga dan Dilema Lapangan Kerja

Di tengah polemik hukum yang mendera korporasi tersebut, dinamika di tingkat warga lokal turut merefleksikan situasi yang dilematis. Salah satu warga menuturkan adanya informasi bahwa sudah ada pekerja yang mulai masuk kembali ke area pabrik.

“Kalau infonya memang ada pekerja yang mulai masuk lagi Tapi kalau benar atau tidaknya beroperasi ya saya sebagai masyarakat kan tidak tahu pasti, apakah pabrik itu sudab selesai dalam proses perizinan atau bagaimana, tapi di satu sisi masyarakat sedang membutuhkan lapangan pekerjaan untuk menyambung hidup, namun di sisi lain ada aturan hukum juga harus ditegakkan itu saja sih, jadi dilematis ya” ungkap Hendrawan salah seorang warga setempat

Kasus ini memiliki catatan kelam. Pada 21 Agustus 2025, saat upaya penyegelan oleh KLH, terjadi insiden pengeroyokan dan intimidasi terhadap jurnalis serta staf kementerian. Polisi telah memproses tersangka dari unsur sipil dan oknum aparat terkait insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pihak manajemen PT GRS terkait dugaan aktivitas di balik segel tersebut, namun belum mendapatkan respon. (Junaidi)

redaksi

Recent Posts

Gubernur Banten: Pramuka Jadi Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Bangsa

SERANG, – Gubernur Banten Andra Soni menilai Gerakan Pramuka memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam…

5 jam ago

Sekda Tutup Puncak HUT RI ke-81 dan HUT Kota Serang ke-19

SERANG, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Drs. H. Nanang Saefudin, M.Si., menutup rangkaian perlombaan…

21 jam ago

20 Tahun Mengabdi, Prof Yudi Juniardi Raih Satyalancana Karya Satya XX

SERANG, – Prof. Dr. Yudi Juniardi, S.Pd., M.Pd., putra Kabupaten Lebak yang juga Ketua Dewan…

1 hari ago

Gubernur Banten Puji Kekompakan Warga Mandalawangi, Tarkam HUT RI Banjir Penonton

PANDEGLANG, – Gubernur Banten Andra Soni memuji kekompakan warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, dalam memeriahkan…

2 hari ago

Chaysar Purnama Putra, Putra Lebak Ukir Sejarah di Paskibraka Nasional 2026

LEBAK, – Nama Kabupaten Lebak kembali berkibar di tingkat nasional. Chaysar Purnama Putra, siswa SMA…

2 hari ago

Ratusan Pendaki Kibarkan Bendera Raksasa di Puncak Gunung Gedor

SERANG, – Ratusan pendaki dan pegiat pariwisata alam membentangkan bendera Merah Putih raksasa di Puncak…

2 hari ago