BERITA HOT

Laporan Oknum DPRD Banten Masuk Kejati, Kasi Penkum: Sedang Ditelaah

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengonfirmasi telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana bantuan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP). Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial AW.

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, SH., MH., mengungkapkan bahwa laporan tersebut saat ini sudah diteruskan ke unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum.

​”Ijin bang, mau report. Infonya baru ditangani Bidang Pidsus (Pidana Khusus) bang,” ujar Jonathan saat memberikan jawaban kepada awak media melalu chat WhatsApp, Senin (23/2/2026).

​Jonathan menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan saat ini sedang berada dalam tahap awal pemeriksaan substansi laporan. Tim jaksa peneliti tengah mengkaji dokumen dan bukti-bukti awal yang diserahkan oleh pelapor.

​”Ijin bang, infonya baru diterima, jadi masih ditelaah dulu bang,” tegas Jonathan mengenai status terkini laporan tersebut.

​Persoalan ini mencuat setelah Gerakan Mahasiswa Demokratis (GMD) resmi melaporkan AW ke Kejati Banten. AW dilaporkan atas perannya sebagai Ketua Koperasi Putra Muara Serba Usaha (PMSU), koperasi yang diketahui menjadi penerima dana BLU LPMUKP.

​Koordinator GMD, Ruswan, menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut didasari pada temuan awal terkait pengelolaan dana yang dinilai tidak transparan.

​“Dana BLU LPMUKP adalah dana negara yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat nelayan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat publik, maka hal itu wajib diuji secara hukum,” ujar Ruswan.

​Berdasarkan data resmi Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi PMSU tercatat terakhir kali menyampaikan laporan kelembagaan pada tahun buku 2016. Selain itu, koperasi tersebut masuk dalam kategori Grade C3, yang menandakan kondisi kesehatan lembaga yang belum memenuhi standar.

​Persoalan ini semakin meruncing setelah Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lebak menyoroti adanya kredit macet total senilai Rp3 miliar dari program pembiayaan LPMUKP pada koperasi tersebut.

​Komitmen Penegakan Hukum
​Pihak Kejati Banten memastikan akan memproses laporan ini secara objektif. Penanganan oleh Bidang Pidsus menunjukkan bahwa Kejaksaan memberikan atensi serius pada dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

​Sebelumnya, Jonathan juga sempat meminta bukti pendukung berupa tanda terima pelaporan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk mempermudah pengecekan internal.

​Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Banten berinisial AW maupun pihak Koperasi PMSU belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana yang kini tengah ditelaah oleh Kejaksaan Tinggi Banten. (Eg)

redaksi

Recent Posts

Rotasi Jabatan di Polres Pandeglang, Kasat Lantas Resmi Berganti

PANDEGLANG, –Polres Pandeglang menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Lantas di Aula Polres Pandeglang,…

13 jam ago

Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Tragedi Trisakti, Mahasiswa Geruduk DPRD Banten

SERANG, –Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEM) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH)…

14 jam ago

Korve Banten ASRI Digelar Tiap Rabu, Andra Soni Ajak Warga Peduli Sampah

SERANG, –Gubernur Andra Soni mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan sampah demi menciptakan lingkungan…

14 jam ago

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Transparansi Anggaran Pelatihan

PANDEGLANG, –Forum KDKMP Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Pandeglang mendesak DPRD Pandeglang segera membentuk panitia khusus…

16 jam ago

Kumaedi Paparkan Literasi Keuangan di STKIP Syekh Mansur Pandeglang

PANDEGLANG, - Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKB, Kumaedi, SE menyampaikan materi financial literacy atau…

18 jam ago

Target Penurunan Emisi Kehutanan DLHK Banten 2025 Meleset

  SERANG, – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengakui, bahwa target penurunan…

20 jam ago