SERANG, – Gubernur Banten, Andra Soni tak mau ambil risiko. Demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ia memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten bersikap kooperatif saat pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Instruksi itu disampaikan usai mengikuti entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (19/2/2026).
“Baru saja kami menyelesaikan entry meeting pemeriksaan interim atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 bersama BPK RI Perwakilan Banten,” ujar Andra.
Ia menegaskan, seluruh OPD wajib menyiapkan data yang dibutuhkan auditor. Menurutnya, kelengkapan dan ketepatan data menjadi kunci agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Intinya, bagaimana pemeriksaan ini bisa berjalan lancar dan maksimal,” tegasnya.
Andra berharap, Pemprov Banten kembali mengantongi opini WTP pada tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan, pemeriksaan interim dimulai 19 Februari hingga 13 Maret 2026. Jika diperlukan, masa pemeriksaan dapat diperpanjang hingga akhir Mei 2026.
Menurut Firman, Pemprov Banten dijadwalkan menyerahkan laporan keuangan pada 30 Maret 2026. Setelah itu, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci sebelum hasilnya diserahkan kembali kepada Pemprov Banten sekitar 29–31 Mei 2026.
“Ini kegiatan rutin kami dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten,” tandasnya. (Red)

