PANDEGLANG, –Tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang. Amin kini menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara perdata.
Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian dalam berkendara.
Peristiwa itu terjadi di Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Amin hendak mengantar korban pulang sekolah. Setibanya di lokasi, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat menghindari jalan berlubang.
Korban terpental ke badan jalan dan terlindas ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. Khairi meninggal dunia di lokasi, sedangkan Amin mengalami luka-luka.
Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Amin melalui kuasa hukumnya Raden Yayan Elang Mulyana melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).
Raden Yayan mengatakan jalan di lokasi kejadian merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam gugatan itu, pihaknya turut menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
“Ini kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” kata Raden Yayan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mempertimbangkan secara komprehensif faktor penyebab kecelakaan. Yayan merujuk Pasal 229 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut kecelakaan dapat disebabkan kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, maupun ketidaklayakan jalan dan/atau lingkungan.
“Fakta di lapangan ada lubang di ruas jalan tersebut dan tidak ada rambu peringatan. Ini masuk kategori ketidaklayakan jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pasal 24 UU Lalu Lintas mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan jika belum dapat diperbaiki.
“Kalau jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, maka risiko itu menjadi tanggung jawab penyelenggara,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan dugaan unsur kelalaian dari pengendara.
“Awalnya kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan. Saat korban jatuh, sopir ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” kata Sofyan.
Sofyan menyebut sebagai tukang ojek, Amin bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk menyediakan helm dan memastikan keselamatan saat berkendara.
“Dia sudah tahu kondisi jalan bergelombang karena setiap hari melintas di situ. Namun tidak menyediakan helm bagi penumpangnya,” ujarnya. (Red)
TANGERANG, –Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, mengajak masyarakat menjadikan peringatan Hari…
CILEGON, –Provinsi Banten menjadi salah satu tujuan migrasi penduduk dari berbagai daerah karena dinilai memiliki…
SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni tak mau generasi muda terseret arus negatif dunia digital. Ia…
SERANG, –Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Banten menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Aula Pondok…
PANDEGLANG, –Ketua LSM Hijau Persada, Oman, tak cuma bicara soal lingkungan. Ia turun langsung ikut…
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi…