BERITA HOT

Tukang Ojek Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas, Gugat Pemprov Banten

PANDEGLANG, –Tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan yang menewaskan penumpangnya, Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang. Amin kini menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara perdata.

Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian dalam berkendara.

Peristiwa itu terjadi di Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Amin hendak mengantar korban pulang sekolah. Setibanya di lokasi, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh saat menghindari jalan berlubang.

Korban terpental ke badan jalan dan terlindas ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. Khairi meninggal dunia di lokasi, sedangkan Amin mengalami luka-luka.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Amin melalui kuasa hukumnya Raden Yayan Elang Mulyana melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).

Raden Yayan mengatakan jalan di lokasi kejadian merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam gugatan itu, pihaknya turut menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, serta Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

“Ini kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan,” kata Raden Yayan kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak mempertimbangkan secara komprehensif faktor penyebab kecelakaan. Yayan merujuk Pasal 229 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut kecelakaan dapat disebabkan kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, maupun ketidaklayakan jalan dan/atau lingkungan.

“Fakta di lapangan ada lubang di ruas jalan tersebut dan tidak ada rambu peringatan. Ini masuk kategori ketidaklayakan jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 24 UU Lalu Lintas mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan rusak atau memasang rambu peringatan jika belum dapat diperbaiki.

“Kalau jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, maka risiko itu menjadi tanggung jawab penyelenggara,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan dugaan unsur kelalaian dari pengendara.

“Awalnya kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan. Saat korban jatuh, sopir ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” kata Sofyan.

Sofyan menyebut sebagai tukang ojek, Amin bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk menyediakan helm dan memastikan keselamatan saat berkendara.

“Dia sudah tahu kondisi jalan bergelombang karena setiap hari melintas di situ. Namun tidak menyediakan helm bagi penumpangnya,” ujarnya. (Red)

Deni

Recent Posts

Irbansus Banten: Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Harus Jadi Teladan Integritas

TANGERANG, –Korupsi tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran bernilai miliaran rupiah. Kebiasaan yang kerap dianggap…

9 jam ago

Di Tengah APBD Banten Terus Menyusut, Anggaran Jasa Tenaga Ahli Malah Naik Hingga Rp55 Miliar

Bantenonline.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten terus mengalami penyusutan dalam tiga…

11 jam ago

25 Tahun Menanti, Warga Mekarsari Sambut Antusias Pembangunan Jembatan Bang Andra

SERANG, –Masyarakat Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menyambut antusias pembangunan Jembatan Piano yang digagas…

12 jam ago

Gubernur Andra Soni Sambut Banten Jadi Tuan Rumah HUT Ikatan Notaris Indonesia ke-118

SERANG, –Gubernur Banten Andra Soni menerima audiensi jajaran Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Gedung Negara…

14 jam ago

Wagub Banten Laporkan Program Sekolah Gratis ke KSP Dudung

TANGERANG, –Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma melaporkan pelaksanaan Program Sekolah Gratis kepada Kepala Staf…

14 jam ago

Asda III Banten Buka Pelatihan Kepemimpinan, 159 ASN Ikuti PKA dan PKP

PANDEGLANG, –Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, MSi, membuka Pelatihan…

16 jam ago