PANDEGLANG, – Aduan soal dugaan masalah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, mendapat respons dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Kejari Pandeglang menyatakan siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS), Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang, bersama masyarakat Desa Kertaraharja.
Aduan tersebut disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejari Pandeglang, Kamis (17/9/2026). Sebelumnya, laporan pengaduan telah disampaikan pada Senin (14/9/2026).
Dalam aduan itu, mereka menyoroti dugaan tidak disetorkannya pembayaran PBB-P2 masyarakat selama beberapa tahun. Selain itu, terdapat dugaan pemungutan pajak yang nilainya melebihi nominal yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas aduan yang disampaikan masyarakat dan teman-teman DPD KNPI Pandeglang. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Surayadi.
Menurutnya, penelusuran akan dilakukan dengan meminta informasi dari sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang.
Kejari juga berencana melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, yakni Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang.
“Kami juga akan melakukan penelusuran kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari DPMPD hingga Bapenda Pandeglang, serta melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung ke lokasi,” katanya.
Surayadi menegaskan, jajaran Kejari Pandeglang akan ditugaskan untuk mengawal penanganan pengaduan tersebut. Informasi dan bukti yang diperlukan juga akan dilengkapi dalam proses pemeriksaan.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
KNPI: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Tergerus
Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, menyambut positif respons Kejari Pandeglang. Dia berharap proses penanganan laporan dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami berharap penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang dapat dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Saepudin.
Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat. Sebab, warga telah menjalankan kewajibannya membayar pajak.
“Kami mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri Pandeglang yang terbuka dalam menerima aduan dan kritik yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Saepudin berharap pemeriksaan dugaan persoalan PBB-P2 di Desa Kertaraharja dilakukan secara objektif dan berdasarkan data serta fakta.
“Kami berharap prosesnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data serta fakta,” katanya.
KNPI bersama KEMAS, lanjut Saepudin, akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak yang berwenang.
“Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan akan terus berada pada garis perjuangan untuk masyarakat, terlebih persoalan ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
KEMAS Siap Kawal
Ketua KEMAS, Yusuf Maulana, juga mengapresiasi respons Kejari Pandeglang. Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi respons dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan ini. Selanjutnya, kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang,” ujar Yusuf.
Meski begitu, KEMAS tetap akan mengawal proses tersebut agar berjalan transparan dan sesuai aturan.
Yusuf berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada data dan fakta yang ada.
“Masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga wajar apabila mereka ingin mengetahui kejelasan mengenai pengelolaan dan penyetoran pajak tersebut,” tuturnya.
KEMAS dan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang memastikan akan terus mengawal aspirasi warga Desa Kertaraharja hingga proses tindak lanjut dari pihak berwenang memperoleh kejelasan.
Mereka juga menyatakan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk langkah selanjutnya, KEMAS dan KNPI menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila penanganan pengaduan dinilai belum memberikan kejelasan. Mereka membuka kemungkinan menyampaikan aspirasi secara terbuka dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (Red)


