Bantenonline.com – Masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyoroti tranparansi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel dari tahun 2022 hingga tahun 2024.

Menurutnya, Koni Tangsel dinilai tidak menjalankan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, khususnya dalam aspek transparansi dan publikasi laporan keuangan.

“Sekarang Walikota Tangsel sangat terbuka terhadap pengawasan publik, tapi kenapa para pimpinan Koni Tangsel tidak menunjukkan sikap serupa?” katanya yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, ditulis pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga : Dua Pendemo Ngaku Mahasiswa Unpam Intimidasi Wartawan Saat Liputan

Dirinya menduga adanya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur, termasuk pembelian peralatan kantor dan pakaian olahraga.

BACA JUGA :  Pelecehan Seksual di SD Negeri Tangsel, Benyamin: Hukuman Terberat Harus Diberikan

Kata dia, dampak dari pengelolaan anggaran yang tidak transparan ini sangat merugikan.

“Tranparansi dana anggaran harus diperbaharui secara rutin agar masyarakat bisa mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran oleh Koni Tangsel,” jelasnya.

“Jangan sampai kritik dari masyarakat justru dibungkam,” tambahnya.

Diketahui, Koni Tangsel telah mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) pada tahun 2022 dianggaran perubahan sebesar Rp 4,3 miliar. Lalu, pada tahun 2023, Koni mendapat dana hibah sebesar Rp 10,2 miliar.

Namun, pada tahun 2024, Koni Tangsel tidak mempublikasikan jumlah dana hibah yang digelontorkan oleh Pemkot.

Baca Juga : TAKP, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel Ditangkap Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

BACA JUGA :  Warga Cibitung Tewas dalam Perkelahian Diduga Akibat Persaingan Pembelian Buah Sawit

“Transparansi harus dikedepankan, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara,” tandasnya.