bantenonline.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga kekerasan dalam rumah tangga, masih ditemukan dan membutuhkan penanganan yang cepat serta tepat agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi korban.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Tidak hanya menerima laporan, UPTD PPA juga memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban mendapatkan hak dan perlindungan yang layak.
Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika menemukan atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula kami bisa melakukan langkah-langkah penanganan dan pendampingan terhadap korban,” ujar Tri Purwanto, ditulis Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, masih banyak korban yang memilih bungkam karena takut, malu, atau khawatir mendapat tekanan dari lingkungan sekitar. Kondisi tersebut sering kali membuat penanganan menjadi terlambat dan berpotensi memperburuk kondisi korban, baik secara fisik maupun mental.
Padahal, lanjut Tri, setiap korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari negara. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir saat melaporkan kasus kekerasan.
“Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Korban akan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan dan identitasnya dijaga kerahasiaannya. Yang terpenting adalah keselamatan dan pemulihan korban,” katanya.
Tri menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh pemerintah semata. Diperlukan keterlibatan keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, tokoh masyarakat hingga aparat penegak hukum agar upaya perlindungan dapat berjalan optimal.
Selain penanganan kasus, UPTD PPA Tangsel juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan serta anak-anak.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan takut dan jangan ragu untuk melapor. Satu laporan bisa menjadi langkah awal menyelamatkan korban dari kekerasan yang lebih besar,” tegasnya.
Dengan penguatan layanan perlindungan dan meningkatnya kesadaran masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terus ditekan.
Keberanian untuk melapor menjadi salah satu kunci penting agar setiap korban mendapatkan keadilan, perlindungan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.


